Sempat Melarikan Diri, Pria Pelaku Penusukan Terhadap Anak Istri Akhirnya Menyerahkan Diri

Sempat Melarikan Diri, Pria Pelaku Penusukan Terhadap Anak Istri Akhirnya Menyerahkan Diri
Ilustrasi

TerasJatim.com, Malang – Setelah sempat melarikan diri beberapa hari, BFY, pria 42 tahun, pelaku penusukan istri dan anaknya yang terjadi di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (2/07/2022) dengan diantarkan oleh pihak keluarga.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ferli.

Dia menambahkan, tersangka akan dikenakan Pasal berlapis, diantaranya Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/tak-terima-akan-diguat-cerai-suami-tusuk-istri-dan-anaknya/

Sebelumnya, seperti yang ditulis TerasJatim.com, BWY seorang pria di Wagir Malang, nekat melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada istri dan putri sulungnya sendiri, Selasa (28/06/2022).

Akibat peristiwa itu, korban yakni LW (42), istri pelaku, dan IFC (22), anak gadis pelaku, warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dugaan sementara, motif melaku melukai istri dan anaknya tersebut lantaran tak terima akan digugat cerai oleh istrinya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim