Polres Blitar Tangkap Seorang Pelaku Sindikat Pemalsuan Dokumen Antar Kota

Polres Blitar Tangkap Seorang Pelaku Sindikat Pemalsuan Dokumen Antar Kota

TerasJatim.com, Blitar – Anggota Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen antar kota. Salah satu anggota yang berhasil ditangkap, yakni Ali Nurhanifan (41), warga Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Jatim.

Terungkapnya sindikat pemalsuan dokumen ini, berawal saat petugas Samsat keliling di Desa Gawang Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, menemukan STNK sepeda motor Honda dengan nopol Pol. AG 4733 MR atas nama  Siti Khotijah, yang terindikasi palsu.

“Dari temuan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan pelaku, (Ali Nur Hanifan ) sebagai tersangkanya,” jelas Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, Senin (14/08) siang.

Slamet menambahkan, dari rumah tersangka, polisi mengamankan beberapa lembar STNK palsu, satu BPKB palsu, beberapa plat nomor kendaraan palsu dan beberapa stempel.

“Rupanya tidak hanya surat kendaraan saja yang dipalsukan pelaku. Polisi juga menemukan satu buku nikah palsu dan beberapa lembar kartu keluarga palsu,” imbuh Kapolres.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku, jika surat-surat yang dipalsukan itu berdasarkan pesanan dari Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya.

Pelaku juga menuturkan dirinya mendapatkan material berupa STNK mati tersebut dari pengepul barang rongsokan.

“Untuk harga satu lembar STNK seharga Rp600 ribu untuk roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat. Sedangkan harga untuk BPKB bagi R2 seharga Rp3 juta dan R4 seharga Rp  juta,” aku Ali Nurhanifan sambil menunduk.

Tak hanya itu, pelaku juga menjual kendaraan bodong yang kemudian dibuatkan surat kendaraan palsu, yang kemudian dilempar ke Jakarta dan Jawa Tengah. Untuk hal tersebut, petugas berhasil menyita satu unit mobil dan empat unit sepeda motor yang kesemuanya bodong.

Kini untuk mengungkap anggota jaringan lain, pelaku masih menjalani penyidikan di Mapolres Blitar. Ali dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim