Polda Jatim Tangkap 3 dari 21 DPO Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang

Polda Jatim Tangkap 3 dari 21 DPO Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 3 dari 21 orang yang menjadi DPO terkait kasus perusakan sekaligus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang Madura. Dengan demikian, hingga saat ini masih terdapat 18 DPO lainnya yang masih menjadi buruan polisi.

“Untuk 21 DPO sesuai dengan apa yang didapatkan hari ini sudah berkurang 3 jadi 18,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (10/06/19).

Barung menyebut, ketiganya adalah MOH atau Mamat, YN dan KHL. Namun dari ketiganya, hanya ada seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, yakni MOH atau Mamat. Sementara untuk YN dan KHL, saat diperiksa keduanya tidak cukup bukti dan sudah dilepas kembali.

“Seorang atas nama Mamat sudah jadi tersangka dan sudah ditahan. Nah dua DPO atas nama Yono dan Kholil sudah dilakukan penangkapan, tetapi setelah diperiksa yang dua kemarin dinyatakan tidak terbukti dan sudah dilepas kembali,” imbuh Barung.

Barung menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu nama-nama yang sudah dirilis sebagai DPO untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jatim.

Barung juga menyebut, pihaknya mendengar sudah ada rencana para DPO akan mendatangi Polda Jatim untuk diperiksa. “Ada rencana kedatangan mereka, ini akan difasilitasi Kapolda Jatim,” pungkasnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/ini-peran-para-tersangka-pembakaran-mapolsek-tambelangan-sampang/

Berikut nama-nama 18 DPO terduga pelaku perusakan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang:

1. Habib ZK, warga Desa Maluku Barat, Tambelangan, Sampang.
2. HS, warga Desa Birem, Tambelangan, Sampang
3. MSK, warga Dusun Blaluh, Desa Karanganyar, Tambelangan, Sampang
4. ABM, warga Dusun Sorak, Desa Maluku Barat, Tambelangan, Sampang
5. SMA alias Habib M, warga Dusun Pak Baruh, Desa Barunggagah, Tambelangan Sampang
6. SYA alias Habib ABD, warga Dusun Suko Desa Tambelangan, Sampang
7. Kyai AH
8. MHD, warga Desa Barunggagah, Tambelangan, Sampang
9. MSD, warga Desa Bireun, Tambelangan Sampang
10. MDS, warga Desa Baloporoh, Tambelangan, Sampang
11. STR warga Jalan Lonjukung, Desa Samaran, Tambelangan, Sampang
12. YSF, warga Tambelangan Sampang
13. YNT alias MNT, warga Dusun Duko Desa Samaran Kecamatan Tambelangan, Sampang
14. RKM, Desa Lonjukung, Kecamatan Tambelangan, Sampang
15. SHR, warga Kecamatan Kokop, Sampang
16. MMS, warga Samaran, Tambelangan, Sampang
17. TBR, dan
18. HRN, warga Dusun Lonjukung, Desa Samaran Tambelangan Sampang.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/polda-jatim-ultimatum-21-dpo-pembakar-polsek-tambelangan-sampang/

Sebelumnya, Polda Jatim merilis nama 21 orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura. Mereka juga telah ditetapkan sebagai DPO. Beberapa nama di antaranya adalah oknum tokoh agama dan habib di Kabupaten Sampang. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim