Ini Peran Para Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang

Ini Peran Para Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang

TerasJatim.com, Surabaya – Dari 6 orang yang sudah diamankan terkait kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, hingga Senin (27/05/19) kemarin, Polda Jatim telah resmi menahan 5 orang tersangka.

Sementara 1 orang yang berinisial Z, masih menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Kelima orang yang sudah ditahan itu, masing-masing Habib AK, HD, SPD, HSN dan AL.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, aksi pembakaran tersebut direncanakan oleh Habib AK.

Luki menjelaskan, AK berperan sebagai otak penyerangan. Selain itu AK juga diketahui sebagai pembuat bom molotov yang digunakan dalam aksi pembakaran markas polisi tersebut.

Tak hanya itu, tersangka AK juga diketahui mengkoordinir dan memberikan komando kepada puluhan massa untuk melempari mapolsek dengan molotov dan bebatuan.

“Yang merencanakan itu tersangka AK. Dia membawa sekitar 70 orang dengan 2 mobil pick-up yang memang sudah diarahkan, sudah dikumpulkan, sudah rapat. Yang jelas ini yang paling berat hukumannya,” kata Irjen Luki, di Mapolda Jatim, Senin (27/05/19).

Sedangkan tersangka HS, berperan sebagai penghadang mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan api di Mapolsek Tambelangan. Tersangka lain, yakni AL dan HD, bertugas sebagai pelaku pelemparan. Untuk tersangka SPD, ia bertugas untuk mengumpulkan batu-batu di depan mapolsek yang digunakan massa untuk melakukan pelemparan mapolsek.

“HS ini yang berperan menghadang mobil pemadam kebakaran yang akan memadamkan polsek. Seandainya mobil PMK itu sampai, mungkin tidak sampai habis. Karena itu mobil pemadam dihadang untuk kembali,” sambungnya.

Hasil pemeriksaan sementara motif pembakaran Mapolsek Tambelangan didasari oleh kekecewaan karena gagalnya keberangkatan massa menuju Jakarta untuk mengikuti aksi 22 Mei. Selain itu, juga dipicu oleh sebuah video hoaks kiriman salah satu warga Madura yang mengaku telah ditangkap saat mengikuti aksi 22 Mei, di Jakarta.

Selain kelima tersangka, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan bom molotov, sejumlah senjata tajam dan beberapa alat komunikasi.

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Sebab, diduga masih ada nama-nama lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. (AH/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kapolda-jatim-oknum-habib-diduga-aktor-intelektual-pembakaran-mapolsek-tambelangan-sampang/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim