Pacitan Butuh Ratusan Guru, Penjas-PAI Prioritas PPPK 2023

Pacitan Butuh Ratusan Guru, Penjas-PAI Prioritas PPPK 2023

TerasJatim.com, Pacitan – Kekurangan guru di Kabupaten Pacitan, Jatim, tidak sedikit. Seolah tak jua terpenuhi, meskipun pemerintah sudah melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Dinas Oendidikan (Dindik) Pacitan menyebut, kekurangan guru di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2023 ini, masih ada sekitar 300 lebih.

“Kekurangan guru itu kan bisa menghitungnya sesuai dengan terhitungnya (tahun) kapan,” kata Rino Budi Santoso, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dindik Pacitan, baru-baru ini.

Meski tidak dijelaskan secara rinci, Rino menyebut, jika di tahun ganjil ini kekurangan itu akan diisi 350 lebih PPPK guru kuota 2022 lalu, yang saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) turun.

“Setelah dikurangi jumlah tersebut, masih sekitar 300an lebih. Saat kami ajukan, kurangnya (guru) sekitar 250an, tapi kan itu terus berkembang (pensiun),” sebutnya.

Jika dijumlah antara guru PPPK yang tinggal menunggu SK dengan sisa yang masih di atas angka 300an, maka total kekurangan guru di Pacitan tahun ini masih di atas angka 650 lebih.

“Insya Allah di 2024 (kekurangan) itu diisi. Tapi itu nanti pasti masih tetap ada kekurangan, karena ada yang pensiun. Akhir-akhir ini yang pensiun itu masih terus. Setiap bulan rata-rata ada 10-11 orang yang pensiun,” bebernya.

Di tahun 2023 ini, sambung Rino, Pemkab Pacitan membuka penerimaan PPPK untuk guru sebanyak 227 formasi, dan sudah dapat persetujuan dari kementerian. “Tahun 2023 ini, kita mengalokasikan jumlahnya 227 formasi. Kita ajukan ke Kementerian Keuangan, Kemenpan, Kemendikbud, dan sudah disetujui,” katanya.

Alokasi formasi tersebut, lanjut dia, tidak untuk semua guru kelas maupun semua guru mata pelajaran (mapel), tapi diperuntukkan bagi guru mapel pendidikan olahraga dan pendidikan agama Islam (PAI) jenjang SD dan SMP, di bawah naungan dinas pendidikan setempat.

“Nanti alokasi itu diambilkan dari P3K SD SMP. Cuma itu nanti kami fokuskan untuk guru mapel penjas dan PAI, karena untuk yang lain itu masih relatif bisa dicukupi,” terangnya.

Sesuai peraturan yang sudah berjalan, peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK yakni yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan masa kerja minimal 3 tahun dan dengan batas usia hingga sebelum pensiun.

“Kemarin yang sudah ikut tes, itu nanti akan mengikuti tes ulang untuk mengisi lowongan tersebut. Jadi nanti tesnya di 2023, eksekusinya di 2024,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim