Pabrik Sabu Rumahan di Prigen Digerebek Polisi Malang, 2 Pria dan Seorang Wanita Ditangkap

Pabrik Sabu Rumahan di Prigen Digerebek Polisi Malang, 2 Pria dan Seorang Wanita Ditangkap

TerasJatim.com, Malang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis Sabu di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim. Pabrik Sabu rumahan itu diduga sudah berproduksi selama 4 bulan, yang diduga dikendalikan oleh salah satu napi dari dalam lapas.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, terungkapnya keberadaan pabrik Sabu tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka yang lebih dulu terciduk di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, saat gelaran Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang hari raya Idul Fitri 2024 kemarin.

Dari hasil pengembangan dan dari keterangan tersangka MZ (25) alias Pablo, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis Sabu.

“Ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka inisial MZ alias Pablo yang sudah diamankan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian perkara ini,” kata Imam, saat konferensi pers di lokasi kejadian, Prigen, Pasuruan, Senin (22/04/2024).

Dia menambahkan, dalam penangkapan pada Kamis (18/04/2024) lalu, petugas berhasil mengamankan 2 pria berinisial NK (40), asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, serta MS (37), yang merupakan warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Selain itu, seorang wanita berinisial IW (29), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, juga diamankan polisi.

“Ada tiga orang tersangka yang sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan, yaitu NK, IW dan MS,” imbuhnya.

Belakangan diketahui, tersangka NK dan MS bertanggungjawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya.

Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti sejumlah 1.940 butir pil Neo Prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alkohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga yodium.

“Para tersangka berkomplot mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekusor. Prekusor ini adalah bahan baku yang ada di tabel 1 dan tabel 2 dalam Undang-undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009,” ungkap Aditya.

Lebih jauh, Aditya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan Sabu.

“Selama empat bulan terakhir, yakni mulai Desember 2024, mereka berupaya memproduksi Sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan kami. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut memberikan petunjuk untuk meracik Sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” beber Aditya.

“Mereka diarahkan ototidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para tersangka,” tandas dia.nya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim