Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Dibui 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Dibui 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun
foto: Akurat

TerasJatim.com, Sidoarjo – Terbukti menerima suap Rp.927 juta dalam pengurusan perkara korupsi yang ditangani Kejari Bondowoso, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, Senin (22/04/2024).

Tak hanya menjalani hukuman di sel jeruji tahanan, Puji juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp.927 juta.

“Bila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa Puji bakal disita untuk dilelang, dan hasilnya dibuat menbayar uang pengganti kerugian negara tersebut,” ucap ketua majelis hakim, Ni Putu Sri Indayani, saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/ott-bondowoso-kajari-dan-kasipidsus-jadi-tersangka-kpk/

Tak hanya Puji, Alexander Silaen, anak buah Puji yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, juga dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang sama.

Alexander divonis 5 tahun penjara plus denda Rp.250 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta wajib membayar ganti rugi Rp.365 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Sedangkan untuk 2 terdakwa penyuap Puji dan Alexander, yakni Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, keduanya divonis jauh lebih ringan, yakni 1 tahun 8 bulan penjara, serta denda Rp.100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Atas vonis hukuman yang diterimanya, Puji menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Alexander, Yossy, dan Andhika, menyatakan menerima vonis hakim tersebut.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sandy Septi Murhanta Hidayat, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim kepada seluruh terdakwa. “Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujarnya, di depan majelis hakim.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kpk-ott-di-bondowoso-terkait-dugaan-suap-penanganan-perkara-di-kejaksaan/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, kasus yang menjerat 4 terdakwa itu bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Operasi senyap komisi antirasuah itu dilakukan terkait adanya transaksi suap pengurusan perkara korupsi yang ditangani Kejari Bondowoso. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim