OTT Bondowoso, Kajari dan Kasipidsus Jadi Tersangka KPK
TerasJatim.com – Setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ), sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di instansinya.
Selain Puji, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Dillyanto Silaen (AKDS); dan 2 dari pihak swasta, masing-masing Yossy S Setiawan (YSS) serta Andhika Imam Wijaya (AIW), selaku pengendali CV Wijaya Gemilang.
Penetapan status hukum keempat tersangka ini dilakukan setelah KPK mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup.
Puji dan tersangka lainnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bondowoso, Jatim, pada Rabu (15/11/2023).
Pada saat OTT, KPK sejatinya menangkap 8 orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 4 orang resmi jadi pesakitan komisi antirasuah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam konferensi persnya mengatakan, kasus suap ini bermula ketika Kejari Bondowoso menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.
Proyek tersebut dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.
Kemudian, Puji memerintahkan Alexander (Kasis Pidsus Kejari Bondowoso) untuk melakukan penyelidikan terkait laporan adanya dugaan korupsi pada proyek tersebut.
“Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan ATW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan,” ungkap Rudi, Kamis (16/11/2023) malam.
Selanjutnya, Alexander melaporkan keinginan Yossy dan Andhika kepada Puji. Orang nomor satu di Kejaksaan Bondowoso itu pun memerintahkan Alexander untuk membantu dan memenuhi permintaan keduanya.
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen yang disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji. Mereka bersepakat untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
“Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta, dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” jelas Rudi.
Rudi menambahkan, saat OTT, tim Penindakan KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp225 juta. Uang itu diserahkan Yossy dan Andhika kepada Alexander di ruang kerja Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Rudi memastikan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembengan untuk mengungkap peran pihak lain termasuk unsur ASN pemerintah daerah setempat.
Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kpk-ott-di-bondowoso-terkait-dugaan-suap-penanganan-perkara-di-kejaksaan/
Sebagai pemberi suap, tersangka Yossy dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, tersangka Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Kta/Red/TJ)