Bapenda Jombang Gelar Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024, Ini Kata Pj Bupati

Bapenda Jombang Gelar Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024, Ini Kata Pj Bupati

TerasJatim.com, Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024, di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa (23/04/2024) pagi.

Hadir pada acara tersebut Forkopimda Kabupaten Jombang, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri, perwakilan dari Polres, Kodim 0814, perwakilan dari Pengadilan Agama. Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, Staf Ahli, Asisten, dan seluruh Kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten, serta 12 Camat, yaitu Camat Mojoagung, Peterongan, Jombang, Sumobito, Megaluh, Tembelang, Ploso, Kesamben, Kudu, Kabuh, Ploso, dan Ngusikan, serta seluruh Kepala Desa/Lurah.

Menurut Kepala Bapenda Jombang, Hartono S.Sos, MM, tujuan dari sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 adalah dalam rangka peningkatan potensi pajak daerah (PBB-P2 dan Pajak Daerah lainnya); akurasi data terutama data PBB-P2; terwujudnya database PBB-P2 yang terkini (update); pengenaan PBB-P2 yang wajar dan proporsional; meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (wajib pajak); serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak.

“Guna mewujudkan tujuan tersebut, Bapenda Kabupaten Jombang akan melibatkan camat dan kepala desa. Untuk itu perlu adanya koordinasi yang berkesinambungan antara instansi terkait dengan petugas yang terlibat,” tutur Hartono.

“Usai pembukaan sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pada 12 kecamatan pada tanggal 24 hingga 30 April 2024, sehingga pada 1 Mei 2024 kegiatan Pendataan PBB-P2 sudah dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Hartono.

Lebih lanjut secara rinci disebutkan Hartono, siapa-siapa petugas yang terlibat dalam kegiatan Pendataan PBB-P2 yang meliputi petugas Bapenda sebagai koordinator wilayah dan koordinator pelaksana. Sedangkan Camat sebagai koordinator kecamatan, kepala desa sebagai penanggung jawab desa, dan petugas desa diantaranya sekretaris desa sebagai koordinator desa, kepala dusun sebagai petugas penunjuk lokasi.

“Petugas E-SPOP (surat pemberitahuan objek pajak) 1 orang perdesa, petugas peta 1 orang perdesa. Petugas E-SPOP dan petugas peta menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Bapenda. Total kegiatan Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 ini melibatkan 2.546 orang petugas,” sebutnya.

Adapun jadwal pelaksanaan Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 dilaksanakan selama 2 tahap, yakni tahap 1 pada 1 Mei s/d 31 Juli 2024 untuk 179 desa. Tahap 2 pada 1 Agustus s/d 31 Oktober 2024 untuk 127 desa.

Sementara, Pj Bupati Jombang, Sugiat S.Sos, M.Psi.T menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor: 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang bertanggungjawab untuk mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, salah satunya adalah melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Sebagai Pj Bupati Jombang, saya harus melaksanakan amanat Perda yang baru terbit pada tahun 2023, untuk melaksanakan penyesuaian pajak, meskipun kebijakan ini tidaklah populis,” tutur Sugiat.

Dia menambahkan, bahwa SPPT PBB telah didistribusikan sejak tanggal 2 Januari 2024 dengan masa pelunasan selama 6 bulan, yang berarti jatuh tempo pembayaran pada 30 Juni 2024 mendatang. Namun, hingga saat ini realisasi penerimaan PBB P2 per 22 April 2024 baru mencapai 19,57%. “Hal ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan yang perlu kita hadapi bersama dalam rangka memastikan kesuksesan pelunasan PBB-P2 tahun 2024,” tandasnya.

Sebagai Pj Bupati, Sugiat telah memberikan mandat kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan pelayanan terhadap keberatan atau dampak penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang telah dilaksanakan. “Menurut data yang kami miliki per 22 April 2024, telah dilakukan revisi atau perbaikan NJOP pada 420 NOP (Nomor Objek Pajak) dari 697 pengajuan individu, serta perbaikan NJOP secara kolektif di 6 Desa, sejumlah 6.838 NOP,” paparnya.

“Upaya perbaikan NJOP tersebut tidak hanya mencerminkan transparansi, tetapi juga menunjukkan dedikasi kita untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ucapnya mengapresiasi.

Meski demikian, tugas memberikan layanan PBB-P2 yang memuaskan kepada masyarakat tidak hanya sampai di situ. Pemkab Jombang juga memastikan bahwa data PBB-P2 yang akurat dan adil disampaikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan pendataan PBB-P2 tahun 2024 yang hasilnya akan dijadikan sebagai dasar penetapan PBB-P2 pada tahun 2025 mendatang.

Oleh karena itu, Pj Bupati Jombang yang hampir 7 bulan memimpin Kota Santri ini mengajak seluruh pihak untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan, serta meminta komitmen seluruh pihak, baik dari Bapenda, para camat, hingga kepala desa/lurah beserta jajaran perangkatnya, sehingga agenda besar ini dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan hasil yang memuaskan.

“Pada kesempatan ini saya juga ingin mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang yang selama ini telah bekerjasama dengan baik dengan Pemerintah Kabupaten Jombang, khususnya terkait penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di bidang Perpajakan Daerah. Harapannya semoga kerjasama ini dapat berlanjut dan memberikan dampak yang positif dalam pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pajak di Kabupaten Jombang,” harapnya.

“Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar tanpa kendala, sehingga data yang dihasilkan menjadi lebih akurat. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dapat semakin memuaskan masyarakat,” pungkasnya.

Selanjutnya, pada sesi terakhir, materi Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Jombang Hartono, S.Sos, MM. (Abu/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim