Nekat Akan Terbangkan Balon Udara, 2 Warga Sampung Ponorogo Diciduk Polisi

Nekat Akan Terbangkan Balon Udara, 2 Warga Sampung Ponorogo Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Ponorogo – Jajaran Polres Ponorogo merespon cepat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan penerbangan balon udara tanpa awak, di wilayah Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Benar saja, setelah sejumlah anggota polisi diterjunkan ke lapangan, didapati 2 orang yang akan menerbangkan balon udara. Keduanya kemudian diamankan, dan kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, melalui Wakapolres Kompol Meiridiani mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang berperan aktif hendak menerbangkan balon udara saat perayaan Lebaran 1443 H.

“Tersangka AA umur 19 tahun, warga Dukuh Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung, Ponorogo, dan J umur 42 tahun, warga Desa Carangrejo Kecamatan Sampung, Ponorogo,” kata dia dalam pers release di Mapolres Ponorogo, Sabtu (07/05/2022).

Meiridiani menambahkan, setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, diketahui tersangka AA berperan sebagai penyandang dana pembuatan balon udara sekaligus penyedia bahan peledak untuk menerbangkan balon udara tersebut. Sedangkan tersangka kedua, yaitu J, berperan membantu menguasai bahan peledak tersebut dengan cara menyembunyikan di dalam tanah pekarangan belakang rumahnya.

“Sebagian bahan peledak tersebut dibeli secara online melalui aplikasi Shopee. TKP penerbangan udara di area persawahan alamat Dukuh Tamansari RT 001 RW 002, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo,” jelas Wakapolres.

“Kejadian tersebut diketahui pada Sabtu (07/05/2022) sekira Pukul 06.30 Wib,” imbuhnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus mengungkapkan, dari kedua tersangka disita berbagai barang bukti.

“Dari tersangka AA yang telah dilakukan pemeriksaan serta penahanan, diamankan 1 buah balon plastik dengan ukuran tinggi 7 meter dan lebar balon dengan diameter 1.2 meter, 1 buah sumbu balon, 1 buah obor atau penyulut api, 1 ikat daun kelapa kering (blarak), 1 buah handphone, 1 buah plastik kecil serbuk petasan atau mesiu, 1 buah tripod handphone, 15 buah selongsong petasan, 1 ikat kawat, 1 buah gergaji besi, 1 buah penggaris besi, 3 obeng, 1 tang, 1 pisau cutter, 2 buah lakban, sepotong kayu, 1 bendel kertas, 2 buah lem kertas,” urai Jeifson.

“Sementara dari tersangka J yang telah dilakukan pemeriksaan serta penahanan, kami dapatkan BB berupa 63 buah petasan dengan berbagai ukuran, serta 1 buah cangkul,” sambungnya.

Keduanya dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo. Pasal 65 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim