Modus Beri Tumpangan Gratis, Sopir Sayuran Cabuli Wanita Hingga Pendarahan

Modus Beri Tumpangan Gratis, Sopir Sayuran Cabuli Wanita Hingga Pendarahan

TerasJatim.com, Malang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil meringkus pelaku pencabulan dan penganiayaan di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang Jatim.

Akibat perbuatan pelaku, korban seorang perempuan berinisial YA (26), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mengalami pendarahan hebat pada bagian vitalnya.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengungkapkan, pelaku pencabulan tersebut adalah VC, pria 35 tahun, warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

“Kasus tersebut terjadi pada 26 Maret 2022 lalu. Pelaku VC berhasil diamankan petugas gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Singosari pada 12 September 2023 setelah sebelumnya pelaku kabur ke wilayah Blora, Jateng dan Blitar,” ungkap Wisnu (Kamis (28/09/2023.

“Kejadian tindak pidana ini terjadi di tanggal 26 Maret 2022, tepatnya pukul 20.00 di seputaran wilayah Malang, tepatnya di wilayah Singosari Karanglo,” rincinya.

Wisnu menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban YA selesai bekerja dan hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ketika menunggu angkutan umum di sekitar Karanglo, Singosari, korban dihampiri pelaku yang menawarkan untuk mengantar pulang.

“Saat itu, pelaku VA yang berprofesi sebagai sopir angkut sayur, berjanji akan mengantar pulang korban karena jalur pengiriman sayur searah dengan jalan pulang. Korban kemudian menyetujui dan menumpang kendaraan pikap GrandMax yang dikemudikan pelaku,” beber Wisnu.

Usai mengantar sayur, pelaku kemudian mengganti kendaraan dengan sepeda motor dan membonceng korban. Nahas, saat perjalanan pulang itulah, pelaku VC tidak mengantar korban pulang ke rumahnya, melainkan mengarahkannya ke arah kebun teh Wonosari.

Pada saat berada di jalan yang sepi di Desa Toyomarto, pelaku VC tiba-tiba menghentikan sepeda motornya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Korban yang menolak ajakan pelaku, kemudian menerima pukulan secara brutal pada wajahnya. Tak hanya itu, pelaku yang berhasil melepas celana korban kembali melakukan kekerasan seksual dengan menggunakan jari tangannya hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat pada alat vitalnya.

“Yang bersangkutan merayu korban, sempat ada penolakan dari korban, sehingga terjadi kekerasan yaitu berupa pemukulan baik itu di bibir dan bagian muka korban,” sambung Wisnu.

Setelah melancarkan aksinya yang di luar batas, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka serius akhirnya ditemukan warga dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Setelah kejadian yang pelaku kabur,” sebut Wisnu.

Sementara, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat menenggak minuman keras. Meski demikian, pelaku masih sadar dan sanggup mengendarai kendaraan hingga melakukan perbuatan tersebut.

“Tersangka sebelum melaksanakan aksinya, mengkonsumsi minuman keras, tapi dalam kondisi sadar,” ungkapnya.

Kini VC sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Polsek Singosari.

“Terhadapnya akan dikenanakan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandas Wahyu. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim