Kasus Laka Lantas yang Tewaskan Peserta Karnaval di Malang, Sopir Pikap Resmi Tersangka

Kasus Laka Lantas yang Tewaskan Peserta Karnaval di Malang, Sopir Pikap Resmi Tersangka

TerasJatim.com, Malang – Kepolisian Resort (Polres) Malang, telah menetapkan sopir pikap, bernama Ustadi (63), sebagai tersangka kasus laka lantas saat parade karnaval sound horeg di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Minggu (24/09/2023) malam lalu.

Akibat peristiwa tersebut, satu orang meniggal dunia, sementara 6 orang lainnya mengalami luka-luka.

Korban meninggal diketahui bernama Renita Sintia Sari (14), pelajar SMP, warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sementara 6 korban lain yang mengalami luka-luka kini tengah menjalani perawatan di RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Satu korban luka di antaranya balita berjenis laki-laki berusia 4 tahun.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita mengatakan, kronologi bermula saat kendaraan pikap Grand Max N 8969 BF yang dikemudikan Ustadi melaju di Jalan Raya Kedungrejo berjalan menurun dari Timur ke Barat. Bersamaan dengan itu, searah di depan pikap ada 7 orang peserta karnaval yang sedang berjalan kaki. Karena sopir tidak bisa mengendalikan kemudi, sehingga pikap menabrak ke- 7 pejalan kaki tersebut dari belakang.

Agnis menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP, kecelakaan terjadi karena murni kelalaian Ustadi saat mengemudikan kendaraan pikap hingga menabrak rombongan peserta karnaval yang berjalan di depannya.

“Murni kelalaian sopir karena pada saat kejadian waktu kendaraan melaju, sopir panik sehingga tidak memanfaatkan rem maupun handrem,” kata Agnis, saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Selasa (26/09/2023).

Agnis menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap sopir pikap yang saat itu sedang mengantarkan konsumsi makanan untuk peserta karnaval tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada indikasi dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat mengemudikan kendaraan.

“Kami sudah cek tes urine, hasilnya nihil tidak mengandung alkohol maupun narkoba,” lanjut dia.

Atas kelalaiannya, kini Ustadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor: 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim