Hingga Hari Ke-9 Operasi Patuh Semeru, Polresta Madiun Tindak 986 Pelanggar

Hingga Hari Ke-9 Operasi Patuh Semeru, Polresta Madiun Tindak 986 Pelanggar

TerasJatim.com, Madiun: Hingga memasuki hari kesembilan atau hingga Jumat (04/05) kemarin, jajaran Satlantas Polres Madiun Kota telah melakukan penindakan terhadap 986 pelanggar lalu lintasdalam  Operasi Patuh Semeru 2018.

Dari jumlah itu, 846 pelanggar yang terkena sanksi tilang, mereka harus membayar denda melalui sistem elektronik tilang (e-Tilang).

Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Affan Priyo Wicaksono mengatakan, proses penerapan e-Tilang, ketika ada pelanggaran maka langsung dilakukan input data melalui aplikasi tersebut dan biaya pelanggaran ditransfer melalui bank.

Affan menambahkan,  e-Tilang diterapkan agar tidak ada kasus pungutan liar (pungli) di tubuh jajaran kepolisan. Meski baru diterapkan di Satlantas Polres Madiun Kota, diakui tidak ada kendala yang berarti di lapangan.

“Himbauannya sebagai pengguna jalan yang baik harus mematuhi rambu-rambu yang ada dan tidak melanggar peraturan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pelanggar yang mendominasi yakni kalangan pekerja dan pelajar. Mereka terjaring petugas karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta tidak memakai helm.

Sesuai instruksi Korlantas Polri, target Operasi Patuh Semeru 2018 diantaranya pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

Selanjutnya pengguna jalan yang melawan arus, pengendara yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi maupun pengendara dalam kondisi mabuk serta pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan. Sesuai jadwal, Operasi Patuh Semeru dilaksanakan selama 14 hari, sejak 26 April dan berakhir 9 Mei 2018. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim