Gondol Parfum di Swalayan, Pemuda asal Prajurit Kulon Mojokerto Masuk Bui

Gondol Parfum di Swalayan, Pemuda asal Prajurit Kulon Mojokerto Masuk Bui

TerasJatim.com, Jombang – Kepergok sebunyikan sejumlah parfum hasil curian di dalam celana dalam (CD), RNF, pemuda 19 tahun, warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, harus jadi pesakitan aparat Polsek Sumobito Jombang.

Kapolsek Sumobito AKP Nanang Sujianto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai pembeli kemudian masuk dan mengambil beberapa barang yang dipajang di etalase salah satu swalayan yang berada di Dusun Ingas Pendowo, Desa/Kecamatan Sumobito, Jombang.

Saat hendak keluar, seluruh barang itu kemudian diselipkan pelaku di dalam celana dalamnya. Agar tidak ketahuan karyawan toko, pelaku lantas menutupinya dengan kaos yang dikenakannya.

“Gerak-gerik pelaku sudah dicurigai sejak awal. Salah satu karyawan toko kemudian menghubungi atasannya dan melakukan pemeriksaan,” jelas Nanang.

Menyadari aksinya tercium, pelaku kemudian bergegas keluar toko. Tak ayal, pelaku kemudian diteriaki salah satu karyawan yang sedang berjaga. Teriakan tersebut didengar oleh warga sekitar yang kemudian ikut melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 parfum berbagai merk, 2 botol shampo, 3 botol minyak telon, yang keseluruhannya barang curian itu dimasukkan ke dalam celana dalam pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Kar/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim