Didakwa Terima Gratifikasi Hingga 44 Miliar, Ini Eksepsi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Didakwa Terima Gratifikasi Hingga 44 Miliar, Ini Eksepsi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

TerasJatim.com, Sidoarjo – Eks Bupati Sidoarjo 2 periode, Saiful Ilah, kembali menjalani sidang lanjutan terkait dugaan gratifikasi yang diterima sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengusaha (swasta), di PN Tipikor Surabaya, Rabu (16/08/2023).

Rohmat Amrullah, salah satu Penasehat Hukum Saiful Ilah, dalam eksepsinya mengatakan, pihaknya menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat.

Menurutnya, terdakwa Saiful Ilah, sudah pernah diperiksa, diputus, dan bahkan telah menjalani hukuman selama 2 tahun lebih.

“Seharusnya seluruh bukti-bukti yang sudah diperiksa pada perkara terdahulu tidak perlu dilakukan pengulangan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang sudah ada,” katanya, usai sidang.

Dia mengungkapkan, bukti ketidakcermatan JPU KPK berkaitan dengan barang-barang yang diterima Abdulloh Muchlis, anak terdakwa Saiful Ilah, oleh JPU KPK tetap dimasukan dalam materi dakwaan.

“Lelang bandeng juga, yang uangnya jelas-jelas masuk ke dalam Yayasan Delta Sejahtera. Bukan ke rekening terdakwa, juga masuk dalam dakwaan,” ucapnya.

Kemudian, sambung dia, bukti lain yang dianggap tidak jelas adalah materi yang diterima anak-menantunya, Izzah dan Ridho. “Yang dalam BAP saksi disebutkan bahwa itu murni hasil sewa reklame. Dan itu tidak hubungannya dengan jabatan terdakwa (Saiful Ilah). Namun oleh JPU tetap dimasukan,” beber Rohmat.

Rohmat berharap, majelis hakim yang menangani perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan Saiful Ilah ini untuk menyatakan dakwaan dari JPU batal demi hukum. “Kami berharap majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum,” tandas Rohmat.

Sementara, dalam sidang tersebut, tim JPU KPK meminta waktu untuk memberikan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Saiful Ilah.

Selanjutnya, sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada tanggal 24 Agustus 2023, dengan agenda jawaban dari tim JPU KPK.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/mantan-bupati-sidoarjo-saiful-ilah-kembali-jadi-pesakitan-kpk-kasus-apa/

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, Tim JPU KPK mendakwa Saiful Ilah semasa menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama 2 periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021, telah menerima uang maupun barang berharga dari sejumlah pihak senilai lebih dari Rp44 miliar.

”Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP,” kata JPU KPK Dameria Silaban, usai sidang, Kamis (10/08/2023) lalu. (Jf/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim