Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Jadi Pesakitan KPK, Kasus Apa?

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Jadi Pesakitan KPK, Kasus Apa?

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo Jatim.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka Saiful Ilah,“ kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (07/03/2023).

Alex menyebutkan, guna kepentingan penyidikan, penyidik menahan Saiful selama 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 sampai 26 Maret 2023.

“Tim penyidik menahan tersangka Saiful Ilah untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alex mengungkapkan, tersangka diduga telah menerima gratifikasi yang mengatasnamakan hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.

“Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Juga Direksi BUMD,” beber Alex.

Terkait teknis penyerahannya, lanjut Alex, dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai. Uang itu diberikan dengan pecahan mata uang US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Sementara, untuk barang-barang yang diterima tersangka, antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, jam tangan mewah, tas mewah, dan berbagai handphone.

“Besaran gratifikasi yang diterima tersangka sejumlah sekitar Rp.15 Miliar,” sebut Alex.

Saat ini, penyidik antirasuah masih terus mendalami kasu tersebut dengan melakukan telaah lewat data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Dalam kasus ini, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA: https://www.terasjatim.com/gelar-ott-di-sidoarjo-kpk-amankan-sejumlah-orang-termasuk-bupati-saiful-ilah/

Seperti diberitakan TerasJatim.com, Saiful Ilah sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan, terkait kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.250 juta.

Namun dalam perjalannya, KPK kembali membidik mantan penguasa Sidoarjo 2 periode ini, dengan kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp.15 miliar, atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir. (Kta/Red/TJ)

BACA: https://www.terasjatim.com/syaiful-ilah-jadi-tersangka-kpk-cak-nur-resmi-jabat-plt-bupati-sidoarjo/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim