Berkah Hari Kemerdekaan, 17.106 Narapidana di Jatim Terima Remisi

Berkah Hari Kemerdekaan, 17.106 Narapidana di Jatim Terima Remisi

TerasJatim.com, Surabaya – Sebanyak 17.106 narapidana (Napi) di Jatim, mendapatkan berkah berupa Remisi Umum Kemerdekaan RI. Besaran remisi bervariasi, paling rendah sebulan dan tertinggi 6 bulan.

Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Kamis (17/08/2023) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan, yaitu Arida Fadrus dan Yan Mahendra.

“Dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang, diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara. Sedangkan 255 orang lainnya bisa langsung bebas,” urai Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, usai penyerahan SK Remisi.

Imam menjelaskan, napi yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.

“Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Imam, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya 6 bulan.

“Dan bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas/rutan misalnya, sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, Imam juga menjelaskan, program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana. “Dari Remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp29 Miliar,” sambungnya.

Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp20 ribu.

Meski begitu, Imam menegaskan, remisi bukanlah sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.

“Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” tuturnya.

Imam menyebut, napi yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023. Bagi anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023.

“Selain itu, napirapidana atau anak harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN),” jelasnya.

Di tempat yang sama, Gubernur Khofifah, mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi sekitar 11.000 diantaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba.

“Ini tentunya sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini. Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda,” terangnya.

“Mari bersama-sama menciptakan Indonesia Emas 2045, menciptakan generasi yang bebas dari narkoba lahir dan batin,” ajaknya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim