Ahli Nuklir UGM Jadi Buronan Ditreskrimum Polda Jatim, Ini Kasusnya
TerasJatim.com, Surabaya – Ir. Yudi Utomo Imardjoko, M.Sc, Ph.D, yang juga ahli Nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, ditetapkan sebagai buronan alias DPO, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Sebelumnya, Yudi yang merupakan salah seorang dosen di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM ini, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT Energi Sterila Higiena sebesar Rp.9,2 miliar.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Yudi untuk dilakukan pemeriksaan. “Namun, yang bersangkutan abai pada panggilan tersebut,” ujar Kombes Totok, beberapa waktu lalu.
Totok menyebut, penetapan tersangka terhadap Yudi terlampir dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, pada 23 Januari 2024. Begitu pula dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.
Dirangkum TerasJatim.com dari sejumlah sumber, kasus ini bermula saat Yudi menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
Yudi diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan sebesar Rp.9,2 miliar. Selanjutnya, Yudi dilaporkan ke Polda Jatim dan kini menjadi buron. .
Kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, sebelum Yudi dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022.
Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022. Dalam surat itu, Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang dimaksud semua uang tidak dikembalikan, maka dirinya siap mempertanggungjawabkan secara hukum. (Kta/Red/TJ)