Lagi, Polres Kediri Tangkap Dua Pemuda Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
TerasJatim.com, Kediri – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kediri Jawa Timur. Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencabulan terhadap siswi kelas satu sebuah SMA di Kediri.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut, masing-masing Anjar Setiono (18) asal Desa Tegalan Kecamatan Kandat dan Dwi Darmantanto (26), warga desa Janti Kecamatan Papar.
Pelaku Dwi Darmantanto berhasil membujuk korban dengan modus dijanjikan akan dinikahi. Korban kemudian berulangkali dicabuli olehnya.
Sedangkan pelaku Anjar Setiono membelikan korban sebuah handphone agar dapat melancarkan aksi cabulnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP.Aldy Sulaiman, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari orang tua korban.
“Orang tuanya tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu dan akhirnya dilaporkan ke polisi. Begitu mendapat laporan petugas langsung melakukan penangkapan. Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju warna pink dan celana dalam milik korban, serta HP.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuh Aldy. (Kta/Red/TJ)