Dua Pengedar Sabu di Wilayah Tuban Selatan Ditangkap Polisi

Dua Pengedar Sabu di Wilayah Tuban Selatan Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Tuban – Jajaran Satreskoba Polres Tuban Jawa Timur, menangkap dua pengedar sabu-sabu. Dua orang tersebut  diduga sebagai pengedar barang haram di wilayah Tuban selatan.

“Tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda,” jelas Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, kemarin.

Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 29 Juli 2016, petugas menangkap pria berinisial S (36), warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan satu paket kristal putih dengan bobot 0,36 gram.

“Tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang yang sekarang masih kita kejar,” terangnya.

Penangkapan kedua, dilakukan di salah satu ruas jalan di Kecamatan Bangilan. Petugas menangkap R (26), warga Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 0,44 gram.

Kepada petugas, tersangka yang kedua ini juga mendapatkan barang dari seseorang di luar luar kota Tuban.

“Kedua tersangka memang dari jaringan berbeda, satu dapat dari Kabupaten Bojonegoro dan satunya lagi dapat dari Surabaya,” Imbuh Kapolres Tuban.

Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 144 (1), 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Wid/Red/TJ/TB)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim