Terlilit Hutang, Oknum Kades Nekat Gendam Kasir Toko di Palang Tuban

Terlilit Hutang, Oknum Kades Nekat Gendam Kasir Toko di Palang Tuban

TerasJatim.com, Tuban – Ulah tak pantas ditiru dilakukan oleh pria berinisial AA (47), yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di wilayah  Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan Jatim.

Mengaku butuh uang untuk membayar hutang, AA nekat melakukan aksi kejahatan dengan modus gendam kepada seorang kasir di sebuah ruko di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono menjelaskan, peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Mulai saat pelaku datang ke salah satu ruko skincare, kemudian meminta nomor telepon pemilik, selanjutnya pelaku pura-pura menelepon pemilik hingga meminta uang kepada kasir.

“Hasil penelusuran dari rekaman CCTV yang kita dapatkan, kita berhasil mengamankan pelaku. Yang bersangkutan merupakan oknum Kades aktif di salah satu desa yang terletak di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya, Selasa (30/05/2023).

Suryono menambahkan, dalam melakukan aksinya, pelaku selalu menggunakan helm dan jaket yang sama. “Hal itu memudahkan kami melalui hasil rekaman CCTV untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut,” ucapnya.

Saat ditanya alasan pelaku yang notabene masih menjabat Kades aktif namun nekat melakukan aksi kejahatan, pelaku mengaku sedang butuh uang untuk membayar hutang.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana menambahkan, dari pengakuan pelaku, sementara baru menjalankan aksinya selama 1 bulan dan dilakukannya dengan seorang sendiri.

Terkait dugaan adanya pelaku lain, sambung dia, pihaknya akan melakukan pengembangan. “Sementara untuk di Tuban sendiri pengakuan pelaku baru melakukan di 2 tempat dengan kerugian korban total sebesar Rp4,8 juta.

“Kami akan lakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya,” ujarnya.

Tomy menuturkan, pelaku ditangkap pada Senin (29/05/2023) malam, saat berada di sebuah masjid yang ada di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Diduga saat itu pelaku akan kembali melakukan aksinya.

“Karena sempat viral, sekalian hari ini kita rilis biar para korban maupun masyarakat lainnya bisa lebih tenang bahwa pelaku sudah diamankan,” imbuh dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim