Komisi Kode Etik Polri Resmi Pecat Irjen Teddy Minahasa

Komisi Kode Etik Polri Resmi Pecat Irjen Teddy Minahasa

TerasJatim.com – Setelah resmi berstatus sebagai terpidana seumur hidup atas kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, akhirnya dipecat dari kedinasan di Polri.

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri, Teddy yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (30/05/2023) malam.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan, sidang .KKEP yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri itu, juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku Teddy dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dalam sidang etik ini, terdapat 5 jenderal Polri yang ditugaskan untuk mengadili Teddy. Mereka adalah ketua komisi, Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam), wakil ketua Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri), anggota Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Albert Rodja.

Menanggapi putusan tersebut, Teddy menyatakan banding. “Pelanggar (Teddy) menyatakan banding,” ungkap Ramadhan.

Untuk diketahui, sebelumnya Teddy Minahasa Putra telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (09/05/2023) lalu. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk memvonis Teddy dengan pidana mati.

Atas vonis penjara seumur hidup tersebut, saat ini Teddy sedang mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim