Terbukti Korupsi, Mantan Kepala SMAN 5 Kota Madiun Dieksekusi Kejaksaan
TerasJatim.com, Madiun – Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun Jatim, mengeksekusi Retno Susetyowati, mantan Kepala SMAN 5 Kota Madiun, pada Kamis (12/10/2023).
Proses eksekusi itu dilakukan guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI, atas kasus tindak pidana korupsi dana komite sekolah tahun 2012, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Saat dijemput oleh tim penyidik kejaksaan di kediamannya, di Jl. Salak Barat, Kelurahan/Kecamatan Taman Kota Madiun, Retno pun bersikap kooperatif.
Setibanya di kantor kejaksaan, dengan ditemani sang suami, Retno langsung menuju ke ruang pemeriksaan di lantai 2. Usai menjalani pemeriksaan, Retno kemudian digelandang ke Lapas Kelas 1 Madiun untuk dilakukan penahanan.
Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, dalam amar putusan MA, Retno Susetyowati yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 5 telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola dana sekolah di SMA Negeri 5 Madiun, baik dana yang berasal dari para siswa maupun dana komite sekolah tahun 2012.
Dalam putusan MA, Retno juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp58 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan, maka harta harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 bulan. (Ew/Kta/Red/TJ)