Sejumlah Nama Calon Anggota PPK di Lamongan Diduga Anggota Parpol Aktif

Sejumlah Nama Calon Anggota PPK di Lamongan Diduga Anggota Parpol Aktif

TerasJatim.com, Lamongan – Proses penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamongan untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada September 2020 mendatang, masih menuai kontroversi. Pasalnya, pasca diumumkannya nama 10 besar hasil tes wawancara, masih ditemukan adanya beberapa nama calon anggota PPK yang diduga sebagai anggota partai politik (Parpol) aktif.

“Kemarin (23/02/20), kita sudah membuka tanggapan masyarakat. Selanjutnya mulai kemarin dan hari ini tahap klarifikasi sudah kita lakukan untuk mengklarifikasi semua aduan yang masuk ke KPU Lamongan,” ungkap ketua KPUD Lamongan, Makhrus Ali, kepada TerasJatim.com, Selasa (25/02/20).

“Sesuai acuhan di aturan, yang cukup bukti, nanti akan kita TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan,” lanjutnya.

Disinggung apakah pada tahap administrasi sebelumnya pihak KPUD tidak mengetahui nama-nama itu melalui aplikasi sipol, sedangkan para peserta juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bukan sebagai anggota parpol, Makhrus mengatakan pihaknya sudah berusaha untuk menelitinya.

“Terkait sipol, kita sejak jauh-jauh sudah menyisir. Dan gak cuma di materai (surat pernyataan), materi kita wawancara terekam dengan pertanyaan utama di awal adalah terkait pengurus parpol/timses. Serta periodesasi berturut- turut di jenjang yang sama,” tegas dia.

Sementara itu, ketua Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Pancasila (LBH-PP) Lamongan, Umar Buwank, menegaskan, pihak KPUD seharusnya tidak hanya men-TMS kepada calon anggota PPK yang diantaranya diduga terindikasi sebagai anggota parpol, namun KPUD diminta untuk bersikap tegas dengan mempidanakan. Pasalnya, surat pernyataan bukan sebagai anggota parpol yang dibuat sebagai salah satu persyaratan pendaftaran, dinilai merupakan pernyataan palsu.

“Kalau memang terbukti, artinya peserta itu telah membuat surat pernyataan palsu. Dan ini harus dipertegas ke unsur pidananya, agar ke depan tidak terjadi lagi. Sedangkan KPUD sendiri menurut saya lalai dalam menjalankan tugas, dan harus kira laporkan ke DKPP untuk di klarifikasi,” tegas pengacara muda itu.

Seperti diketahui sebelumnya, pasca diumumkannya nama 10 besar hasil tes wawancara penjaringan anggota PPK di masing-masing kecamatan di Kabupaten Lamongan, sejumlah elemen masyarakat melaporkan terdapat sebanyak 7 orang calon anggota PPK yang diduga masih sebagai anggota parpol aktif. Sehingga hal itu menjadi rasan-rasan terkait adanya dugaan adanya calon titipan. (Def/Kta/Red/TJ).

Baca juga: https://www.terasjatim.com/proses-penjaringan-ppk-di-lamongan-diduga-sarat-titipan/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim