Polres Kota Blitar Lakukan Pengawalan dan Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Polres Kota Blitar Lakukan Pengawalan dan Pengawasan Penggunaan Dana Desa

TerasJatim.com, Blitar – Untuk mengantisipasi adanya kesalahan saat pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) di tingkat desa, pihak Kepolisian Resort Blitar Kota melakukan pengawalan dan pengawasan tentang penggunaan Dana Desa (DD), Selasa (29/08).

Aparat kepolisian setempat menyampaikan tentang batasan-batasan penggunaan dana desa mana yang boleh dan yang tidak diperbolehkan.

Acara yang digelar di gedung Patria Tama Mapolres Blitar Kota ini, selain dari pihak kepolisian, juga tampak sejumlah petugas dari Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Desa, serta puluhan kepala desa dari 6 Kecamatan di Kota Blitar.

Di hadapan kepala desa, Kasat Reskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan penggunaan dana desa, termasuk adanya praktek terjadinya pungutan liar (pungli).

Pihaknya berharap, jangan sampai ada pejabat dan perangkat desa yang tersandung kasus hukum terkait dana desa ini. “Kita sudah bekerja keras untuk mengungkap kasus pungli. Karena kita juga ditarget dan kinerja kami akan dievaluasi oleh atasan,” papar Heri.

Selain puluhan kepala desa, acara pengawasan dana  desa ini juga diikuti puluhan anggota Binmas Resort Blitar Kota yang ditugaskan di setiap desa dan kecamatan.

Usai acara, Nurkhamim, salah satu kepala desa mengaku, saat ini kendala yang sering terjadi di lapangan saat pembuatan SPJ yakni karena banyak perangkat desa yang belum mengetahui batasan penggunaan dana desa, dan juga banyak perangkat desa yang kurang menguasai IT.

“Padahal untuk laporan SPJ saat ini sering menggunakan internet. Kami juga berharap, dengan adanya acara ini, kami lebih mengetahui mana yang boleh dan mana yang tidak boleh untuk digunakan,” ujar Nurkhamim, Kades Karanggayam Kecamatan Srengat.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota,  AKP Heri Sugiono menambahkan, acara ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terkait adamya penyalahgunaan dana desa. Jangan sampai kepala desa menggunakan dana desa untuk keperluan yang melanggar hukum.

“Saat ini yang paling rawan untuk melakukan pungli yakni program sertifikasi tanah, karena kurangnya pemahaman dari kepala desa maupun perangkat desa lainnya,” terang Heri.

Diharapkan dengan acara pengawasan dana desa ini, maka penggunaan Dana Desa yang dikucurkan pemerintah tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan. Sehingga tujuan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan di tingkat desa bisa tercapai. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim