Penghuni Lapas Pemuda Madiun Aniaya Sesama Napi Hingga Tewas

Penghuni Lapas Pemuda Madiun Aniaya Sesama Napi Hingga Tewas

TerasJatim.com, Madiun – Febri Yuwono (25) warga Sukomanunggal, Surabaya dipastikan akan lebih lama lagi meringkuk di balik jeruji besi Lapas Pemuda Klas II A Madiun.

Narapidana (napi) perkara narkoba itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat, karena diduga melakukan penganiayaan sesama napi hingga korbannya meninggal dunia pada Sabtu (26/08) lalu.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro mengatakan, korban bernama Arjo Panut (66), warga Desa Bayemtaman Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan.

Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan itu terjadi karena korban diduga melakukan tindak asusila terhadap pelaku.

Menurut Logos, saat itu korban yang menghuni Blok Airlangga Nomor 18 Lapas Pemuda, menuju ke kamar pelaku di nomor 3 yang saat itu bersama 4 napi lain. Ke-4 napi tersebut selanjutnya melakukan aktivitas di luar sel, sementara pelaku berada di kamar sendirian.

“Di situ korban melakukan aksinya (tindak asusila) kepada pelaku. Nah mungkin karena risih akhirnya pelaku memukul korban berkali-kali dengan asbak cor dan mengenai kepala korban bagian belakang,” ungkap Logos, Selasa (29/08).

Korban yang mengalami pendarahan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Setelah dirawat beberapa jam, korban akhirnya meninggal dunia.

Selanjutnya jenazah korban dikebumikan di tempat pemakaman umum di desa asalnya pada Minggu (27/08)  pagi.

Febri Yuwono merupakan napi perkara narkoba yang telah di vonis 6 tahun penjara. Berdasarkan data, tersangka bebas pada November 2019 sedangkan korban, Arjo Panut merupakan napi narkoba yang divonis 5 tahun 6 bulan, dan bebas pada Mei 2021.

Akibat peribuatannya, Febri harus kembali disidik untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Kini Febri dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. IBud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim