Penyidikan Kasus Eks Kajari Bondowoso Tuntas, KPK Limpahkan ke PN Tipikor Surabaya

Penyidikan Kasus Eks Kajari Bondowoso Tuntas, KPK Limpahkan ke PN Tipikor Surabaya
foto: Akurat

TerasJatim.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan berkas perkara kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bondowoso Jatim dkk, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, berkas telah selesai pada Rabu, 31 Januari 2024, dan dilimpahkan oleh Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya.

Ali menambahkan, atas pelimpahan tersebut wewenang penyelesaian perkara sudah beralih ke majelis hakim Pengadilan Tipikor.

“Penahanan beralih menjadi pengadilan Tipikor dan untuk saat ini tempat penahanan masih tetap berada di Rutan Cabang KPK,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

Terkait jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pihak KPK masih menunggu informasi lanjutan dari Panitera Muda (Panmud) Tipikor Surabaya.

Pada perkara ini, selain eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ), KPK juga menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso. Alexander Kristian Diliyanto Silaen (ADKS), serta 2 pihak orang swasta pengendali CV, yaitu Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/ott-bondowoso-kajari-dan-kasipidsus-jadi-tersangka-kpk/

Sebelumnya seperti diberitakan TerasJatim.com, KPK mengamankan sejumlah pihak saat mengggelar OTT di wilayah Kabupaten Bondowoso Jatim, pada Rabu, 15 November 2023 lalu. Dalam operasi senyap ini KPK menemukan barang bukti berupa uang total Rp.475 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka korupsi terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Mereka adalah, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ), Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta 2 orang dari pihak swasta (kontraktor), yaitu Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim