Marak Pungutan Sekolah Negeri di Lamongan, Amar Saiffudin: Gubernur Ingkar Janji

Marak Pungutan Sekolah Negeri di Lamongan, Amar Saiffudin: Gubernur Ingkar Janji

TerasJatim.com, Lamongan – Maraknya pungutan terhadap wali murid di SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Lamongan, mendapat sorotan dari Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Propinsi Jatim, Amar Saiffudin.

Menurutnya, pungutan dengan dalih investasi atau sumbangan dan SPP tersebut tidak sesuai dengan visi misi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansah, dalam mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas seperti yang disampaikan saat kampanye dulu.

“Kalau itu (pungutan) dikatakan boleh sesuai Pergub (Peraturan Gubernur), berarti melanggar peraturan di atasnya (Permendikbud), dan itu harus ditinjau ulang,” kata Amar, kepada TerasJatim.com, Kamis (12/10/2023).

“Janji kampanye gubernur yang dituangkan dalam visi misi Bawa Bakti Satya, salah satunya adalah Jatim cerdas dan sehat. Artinya, Gubernur mengingkari janji soal pendidikan dan kesehatan gratis berkualitas,” ujatnya.

Lebih lanjut, dia menyayangkan terkait sejumlah pungutan yang juga dijadikan syarat pengambilan kartu peserta ujian. Hal itu dinilai merugikan siswa.

“Kebijakan ini tidak berkeadilan dan merugikan siswa. Oleh karenanya kebijakan tersebut harus dicabut. Karena bisa menyandera siswa dengan beban sumbangan sekolah,” pungkasnya.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/soal-pungutan-jutaan-rupiah-di-smk-negeri-2-lamongan-gubernur-diminta-tegas/

Seperti diberitakan TerasJatim.com, pungutan dengan dalih investasi atau sumbangan beserta nominal yang sudah ditentukan masih dikenakan kepada wali murid di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Lamongan.

Pungutan tersebut salah satunya disampaikan dalam Rapat Pleno Komite SMK Negeri 2 Lamongan tahun pelajaran 2023/2026, bersama pengurus sekolah dan wali murid, yang digelar di aula SMK Negeri 2 Lamongan, pada Senin (25/09/2023) lalu.

Dalam rapat itu disampaikan oleh Ketua Komite SMK Negeri 2 Lamongan, Lazim, jika sumbangan dikenakan kepada tiap-tiap siswa atau wali murid dengan nilai yang sama dengan tahun sebelumnya. Dia berdalih jika pungutan tersebut untuk peningkatan belajar siswa.

“Angkatan tahun kemarin (2022), partisipasi dari wali murid sebesar Rp3.550.000, dan tahun sekarang gak dinaikkan,” terang Lazim di depan para wali murid kelas X yang hadir di rapat pleno saat itu.

“Biasanya naik, tapi kita samakan Rp3.550.000. Ini untuk membantu agar anak-anak kita bisa belajar secara maksimal,” lanjutnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala SMK Negeri 2 Lamongan, Matekur mengatakan, sumbangan itu merupakan sumbangan dalam bentuk investasi bagi sekolah dan dinilai masih diperbolehkan secara aturan.

“Sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor: 20 tahun 2023, sumbangan atau investasi boleh diambilkan dari wali murid,” katanya.

Namun, saat dikonfirmasi oleh wartawan, pada Jumat (06/10/2023), Matekur menuturkan, bahwa rapat pleno tersebut memutuskan penarikan sumbangan dengan cara suka rela. Meski pernyataannya itu justru dibantah oleh beberapa wali murid di sekolahnya.

Pasalnya, para wali murid mengaku jika lembaran surat pernyataan kesanggupan pemberian sumbangan yang disiapkan pihak sekolah diberikan kepada tiap-tiap wali murid dan dipaksa untuk mengisi besaran nominalnya.

“Kami mengisi 3,5 juta di surat pernyataan itu, karena instruksi wali kelas atau yang ada di kelas saat itu,” kata DR, salah satu wali murid di SMKN 2 tersebut. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim