Kasus Bullying di Salah Satu SMP di Kota Malang, 2 Siswa Jadi Tersangka

Kasus Bullying di Salah Satu SMP di Kota Malang, 2 Siswa Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Malang – Terkait kasus bullying atau perundungan terhadap MS (13), pelajar di salah satu SMP Negeri di Kota Malang, penyidik Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan 2 tersangka.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, kedua tersangka itu adalah RK, siswa kelas 7 dan WS, siswa kelas 8. Keduanya berperan memegang langsung korban dan menjatuhkannya ke paving. “Kedua tersangka ini peranya langsung kepada korban, hingga membanting dan menjatuhkan ke paving,” terang Leo, sapaan Leonardus Simarmata.

Leo melanjutkan, hingga saat ini penyidikan masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat. Untuk itu penyidik akan segera melaksanakan rekonstruksi hingga konfrontasi masing-masing terperiksa. “Sampai saat ini sudah 23 orang yang diperiksa termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara, dari siswa total yang diperiksa 10 siswa,” lanjut Leo.

Leo merinci, selain Kepala Dinas dan 10 siswa, terperiksa lain meliputi kepala sekolah, 2 orang guru BP, pelapor, 3 orang keluarga korban, termasuk dokter spesialis yang menangani korban.

Leo menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

MS yang duduk di kelas 7 itu sebelumnya mengalami luka lebam dan memar di jari, lengan, punggung dan kaki. Selain itu, korban juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Usai menjalani perawatan termasuk menjalani amputasi salah satu bagian di jari tangannya di RS Lavalette Malang, saat ini MS sudah diperbolehkan pulang.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/usai-jalani-amputasi-di-jarinya-siswa-smp-korban-bully-di-malang-diperbolehkan-pulang/

Sebelumnya, aksi kekerasan terjadi di salah satu sekolah SMP Negeri di kota Malang. MS, salah satu siswa di sekolah tersebut diduga menjadi korban kekerasan dari 7 orang temanya.

Di sisi lain, akibat kasus ini, Wali Kota Malang mencopot kepala sekolah dan wakil kepala sekolah dari jabatannya. Mereka dianggap melanggar PP 53 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud 82 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim