Gondol Uang Korban 700 Juta, Komplotan Penipu Ditangkap di Kota Blitar

Gondol Uang Korban 700 Juta, Komplotan Penipu Ditangkap di Kota Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Aparat Polres Blitar Kota berhasil membekuk komplotan pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang terjadi di salah satu hotel di Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, komplotan ini berjumlah 5 orang.

“Kelima pelaku yang ditangkap itu diantaranya SH, AJ, AD, MR, yang keempatnya mengaku berasal dari Kalimantan dan seorang pelaku berinisial RF asal Jakarta. Semua ditangkap di wilayah Yogyakarta,” jelasnya Jumat (08/11/19).

Adewira menambahkan, para pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah korban berinisial H, pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Wilis Kota Blitar melapor pada Kamis (07/11/19) siang kemarin.

“Begitu menerima laporan dari korban, petugas langsung memburu keberadaan pelaku. Polisi mendapatkan ciri-ciri para pelaku dari rekaman CCTV hotel,” imbuh mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini.

Dalam melakukan aksinya, sambung Adewira, para pelaku berbagi tugas untuk bisa mengelabui dan mengambil uang korban senilai Rp. 700 juta.

“Saat ini kelima orang pelaku masih dalam pemeriksaan polisi. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang senilai Rp. 350 juta, tumpukan kertas HVS putih serta alat-alat yang diduga digunakan pelaku untuk ritual dalam mengelabui korban,” urainya.

Adewira memastikan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP sub Pasal 378, dengan ancaman dengan hukuman kurang dari 5 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim