Gelapkan Angsuran, Pegawai KSP di Bojonegoro Dibui

Gelapkan Angsuran, Pegawai KSP di Bojonegoro Dibui

TerasJatim.com, Bojonegoro – Diduga menggelapkan uang angsuran nasabah senilai puluhan juta rupiah, JAP (20), warga Desa/Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, yang berstatus sebagai pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Bojonegoro ini harus menjadi pesakitan polisi setempat.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menjelaskan, ihwal penangkapan pelaku bermula atas laporan Willian Samashin, selaku pimpinan penagihan mingguan KSP, yang menemukan adanya kejanggalan antara buku tunai DG dengan buku angsuran DG dari 35 nasabah pelaku.

“Berdasar hasil kroscek didapati fakta bahwa 35 nasabah dari pelaku yang diajukan sebagai pemohon pinjaman sama sekali tidak melakukan pinjaman uang di KSP tersebut,” terang Ary, Sabtu (21/04).

Usai kroscek itu, lanjutnya, pada tanggal 29 Desember 2017 hingga 04 Januari 2018 pihak KSP melakukan audit internal. Hasil audit menyebutkan bahwa koperasi mengalami kerugian sebesar Rp38.225.000 lantaran ulah pelaku.

Berdasar hasil kroscek dan audit, selanjutnya Willian Samashin langsung melaporkan pelaku ke Polres Bojonegoro. Sementara, korbannya adalah H Basori warga Jalan Kapten Matono No 26 Kelurahan Klangon Kecamatan Kota Bojonegoro yang tak lain adalah General Manajer (GM) KSP tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,  pada Kamis (19/04) lalu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status pelaku menjadi tersangka.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 3 lembar audit KSP, 1 buah buku tunai DG, 1 Buah buku Taxaxi DG, 6 Buah buku angsuran DG, 35 Kartu Anggota atau Kartu promise,” terang perwira dua melati yang baru menjabat sebagai Kapolres Bojonegoro tersebut.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu tersangka JAP harus merasakan dinginnya lantai tahanan Mapolres Bojonegoro. Dia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim