Gelapkan 23 Mobil Rental, 4 Pelaku Sindikat Antar Kota Dibekuk

Gelapkan 23 Mobil Rental, 4 Pelaku Sindikat Antar Kota Dibekuk

TerasJatim.com, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat penggelapan puluhan mobil antar kota.

Selain menyita 23 unit mobil, polisi juga mengamankan 4 orang tersangka, masing-masing JUN (35), warga asal Gresik, FND (41), warga asal Sidoarjo, NSR (50), warga Rungkut Surabaya dan IWN (39), warga asal Sidoarjo. Sementara seorang tersangka lainnya buron dan masih dalam pengejaran polisi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, menjelaskan, modus para pelaku adalah dengan menyewa mobil yang kemudian digadaikan kepada orang lain.

“Sebagian korban mengetahui tapi lebih banyak juga yang tidak mengetahui jika mobilnya itu digadaikan para tersangka kepada orang lain,” jelas Sandi, saat merilis kasus ini di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (28/02/20).

Kepada petugas, tersangka mengaku menyewa atau merental mingguan hingga jangka waktu bulanan dengan biaya sewa Rp.250 ribu hingga Rp.350 ribu perhari. Selanjutnya mobil rentalan tersebut langsung digadaikan dengan harga Rp.25 juta hingga Rp.50 jutaan perunitnya.

“Lokasi gadainya ada tiga tempat, ada yang di Gresik, Sidoarjo, Surabaya dan Madura,” tandas Sandi.

Dalam kasus ini, polisi menyita 23 unit mobil dengan merk dan tipe berbeda, diantaranya 1 unit pick up Daihatsu Grand Max, 4 unit Daihatsu Sigra, 9 unit Toyota Avanza, 1 unit Suzuki Ertiga, 1 unit Nissan Grand Livina, 4 unit Daihatsu Xenia, 1 unit Grand Max STW, 1 unit Toyota Calya dan 1 unit Suzuki Splash.

Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 (e) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 480 KUHP, tentang tipu gelap dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim