Dalam 6 Bulan, Polres Jombang Kandangkan 214 Tersangka Kasus Narkotika

Dalam 6 Bulan, Polres Jombang Kandangkan 214 Tersangka Kasus Narkotika

TerasJatim.com, Jombang – Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kabupaten Jombang, masih tergolong tinggi.

Setidaknya dalam waktu 6 bulan, terhitung dari Januari – Juni 2022, jajaran Polres Jombang berhasil mengamankan 214 tersangka kasus narkotika dan okerbaya.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Muhamad Rizal Rahman mengungkapkan, selama semester 1 ini Satreskoba Polres Jombang berhasil mengungkap 116 kasus dengan 147 tersangka dengan rincian 90 kasus Narkotika dengan 119 tersangka, sedangkan untuk Okerbaya 26 kasus dengan 28 tersangka.

Dari para tersangka, juga disita sejumlah barang bukti diantaranya, 129,62 gram sabu, 109.673 butir pil double L, 42 butir pil berlogo Y, 11 unit sepeda motor, 194 handphone, 77 buah pipet kaca, uang tunai Rp12.639.000, serta timbangan elektrik 25 unit.

“Dalam waktu 6 bulan atau semester 1 tahun 2022 ini, kami berhasil mengamankan 214 tersangka, 212 laki-laki dan 2 orang perempuan. Diantaranya 199 orang sebagai pengedar dan 15 pengguna,” ungkap Rizal, saat konferensi pers di depan Kantor Satreskoba Polres Jombang, Selasa (12/07/2022) sore.

Rizal manambahkan, para tersangka terancam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim