Bupati Ditahan KPK, Pemkab Sidoarjo Tunggu Keputusan Mendagri dan Gubernur Jatim

Bupati Ditahan KPK, Pemkab Sidoarjo Tunggu Keputusan Mendagri dan Gubernur Jatim

TerasJatim.com, Sidoarjo – Pasca ditetapkannya Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, sebagai tersangka kasus suap yang ditangani oleh KPK, jabatan Kepala Daerah (Bupati) di Sidoarjo saat ini kosong.

Secara otomatis dan sesuai prosedur yang ada, Wakil Bupati yang bisa menggantikannya.

Namun, hal tersebut harus melalui mekanisme atau tahapan yang sudah ditetapkan. Sebagai Wakil Bupati, perannya saat ini hanya bisa melakukan program yang sudah diagendakan sebelumnya.

“Pemkab Sidoarjo saat ini sedang menunggu keputusan Mendagri dan Gubernur Jatim,” ucap Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Kamis (09/01/20).

Menurut Cak Nur, panggilan akrabnya, program yang sudah masuk agenda pemerintahan harus tetap dilaksanakan dan semua berjalan seperti biasa. Selain itu, pelayanan masyarakat juga tetap berjalan.

Ia juga mengungkapkan, proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Sidoarjo dan pejabat pemkab lainnya, harus tetap dihormati. Ia pun berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus yang ditangani oleh KPK saat ini kooperatif untuk mengikuti proses hukumnya.

“Kalau ada aturan yang memperbolehkan untuk pendampingan hukum terhadap bupati, Pemkab Sidoarjo akan siapkan dan langsung kami konsultasikan dengan bagian hukum,” jelasnya.

“Walau bagaiamana, beliau itu (Saiful Ilah) bapak kita semua. Kita juga tetap menghormati dan mendukung programnya,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan,” Kamis (09/01/20) siang.

Kepada seluruh masyarakat Sidoarjo, Cak Nur mengharapkan untuk tetap menjalankan aktifitasnya sehari-hari. “Jadikan ini semua sebagai introspeksi, agar ke depannya lebih baik lagi,” pungkasnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim