Belasan Korban Pencabulan Ketua Gay Tulungagung Jalani Proses Trauma Healing

Belasan Korban Pencabulan Ketua Gay Tulungagung Jalani Proses Trauma Healing

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus pelecehan seksual sejenis yang dilakukan oleh Hasan alias Mami Hasan (41), ditangani serius oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Belasan korban pun kini masih dalam masa pendampingan oleh polisi.

“Para korban pelecehan seksual ini masih terus kami dampingi. Dilakukan juga proses Trauma Healing agar tidak menimbulkan dampak traumatis bagi para korban di masa mendatang,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, Rabu (22/01/20).

Kasus yang menyeret Hasan itu ditangtani Unit II Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum. Pelaku yang juga Ketua Ikatan Gay Tulungagung itu melakukan pencabulan pada korban yang rata-rata remaja laki-laki di bawah umur.

Kurang lebih ada 11 korban anak laki-laki di bawah umur diketahui menjadi korban. Modus dari tersangka membujuk anak-anak dengan iming-iming uang Rp 150-250 ribu. “Kebetulan dia ini yang mengelola kedai kopi, lalu anak-anak yang datang minum kopi di sana yang nongkrong di sana itu dengan cara dia membujuk dengan memberikan uang Rp.150 ribu sampai dengan Rp.250.000. Kemudian ada anak yang terpengaruh yang kemudian dibawa ke rumah yang bersangkutan. Di sanalah dia melakukan tindak pidana pencabulan terhadap para korban,” ungkapnya.

Hasan ditangkap pada 15 Januari 2020 di Desa Krajan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung berdasarkan laporan dari masyarakat. “Pada tanggal 3 Januari lalu terima laporan, dan kita punya waktu Kurang lebih 12 hari untuk melakukan penyelidikan pada saat penangkapan,” paparnya.

Pelaku disangkakan telah melakukan tindak kejahatan atau tindak pidana yang terkait dengan undang-undang Perlindungan Anak, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Di mana kita kenakan pasal 82 itu terkait dengan kebohongan membujuk atau membiarkan dilakukan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun,” terangnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/cabuli-belasan-abg-ketua-gay-tulungagung-diciduk-polisi/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim