Cabuli Belasan ABG, Ketua Gay Tulungagung Diciduk Polisi

Cabuli Belasan ABG, Ketua Gay Tulungagung Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap M Hasan alias Mami Hasan (41), yang merupakan ketua lkatan Gay Tulungagung (IGATA), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah remaja laki-laki yang masih di bawah umur di wilayah Tulungagung.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, aksi pelaku berlangsung sekitar tahun 2018-2019. Diantara lokasi kejadian adalah di Kelurahan Sembung, Tulungagung.

“Modus operandi pelaku selaku Ketua lkatan Gay Tulungagung (IGATA) merayu para korban yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki dan berusia antara 15 hingga 17 tahun, dengan iming-iming imbalan uang antara Rp.150 ribu – Rp.250 ribu,” jelas Truno, saat mendampingi Dirreskrimum Polda Jatm Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie, merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Senin (20/01/20).

Para korban sebagian besar dirayu saat mereka tengah nongkrong ngopi di warkop yang dikelola pelaku. Selanjutnya, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah dan menghisap kemaluan korban.

“Pelaku ditangkap pada Rabu (15/01/20) malam, sekira jam 18.00 WIB di sebuah rumah di Jl. Raya Cabe Krajan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung,” urai Truno.

Selain pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya celana dalam, celana pendek, foto-foto laki-laki setengah bugil, akte pendirian IGATA, 8 buku panduan sex gay, VCD acara komunitas gay dan belasan VCD porno, ponsel, sejumlah kondom dan pelumas.

Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim