Usut Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA, KPK Panggil Wakil Bupati Blitar

Usut Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA, KPK Panggil Wakil Bupati Blitar

TerasJatim.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terus dikembangkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, penyidik KPK memeriksa sejumlah pihak, salah satunya Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso, dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (04/07/2022) menyebutkan, selain Rahmat, tim penyidik KPK juga memanggil 4 saksi lainnya yakni, Hardja Karsana Kosasih (Advokat), Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut (Komisaris PT Mulia Artha Sejati), Titin Mawarti swasta) dan Andrysan Sundoro Hosea (swasta).

“Para saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” sebutnya.

Kendati demikian, Ali tak merinci materi apa yang hendak didalami tim penyidik dari pemeriksaan ke-5 orang saksi ini.

Untuk diketahui, pada 16 April 2021 lalu, KPK mengumumkan sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang kembali menjerat Nurhadi sebagai tersangka. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, dan kawan-kawan.

KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

“Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU,” sambungnya.

Saat ini, Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono berstatus terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi. Keduanya telah terbukti menerima suap senilai Rp35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim