Usia Perkawinan Untuk Pria dan Wanita, Kini Minimal 19 Tahun

Usia Perkawinan Untuk Pria dan Wanita, Kini Minimal 19 Tahun

TerasJatim.com – Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan. Undang-undang ini sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada 16 September 2019 lalu.

Perubahan utama UU No. 16 Tahun 2019 dibanding UU Nomor 1 Tahun 2014 adalah pada bunyi Pasal 7. Jika pada UU No. 1/2014 disebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Namun pada undang-undang yang baru ini, bunyi ketentuan ini berubah. “Perkawinan hanya diiznkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 itu.

Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, menurut undang-undang ini, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak, disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

“Pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (3) UU ini.

Dalam undang-undang ini juga disebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai diberlakukan, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Untuk diketahui, undang-undang ini mulai berlaku pada 15 Oktober 2019. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim