Usai Dibentuk, Satgas TPPU Kasus Rp349 Triliun Tancap Gas

Usai Dibentuk, Satgas TPPU Kasus Rp349 Triliun Tancap Gas

TerasJatim.com – Usai dibentuk, tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 triliun, langsung gercep (gerak cepat) dengan menggelar rapat perdana di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (05/05/2023) pagi.

Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan, rapat perdana ini digelar selama 45 menit, dengan agenda rapat pendahuluan Satgas Komite TPPU.

“Hari ini rapat untuk memastikan, bahwa kita punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi ke tata pemerintahan terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi itu tadi,” jelas Mahfud, usai mengadakan rapat.

Dia menjelaskan, Satgas TPPU akan mulai bekerja. Jika sewaktu-waktu ada temuan dan rekomendasi untuk perumusan kebijakan, maka pihaknya akan menindaklanjuti usulan-usulan teknis dan mekanisme yang lebih cepat, dari kasus yang sedang ditangani.

Adapun rapat berlangsung secara hybrid, karena ada yang datang langsung dan beberapa anggota lainnya melakukan rapat secara online melalui video call, lantaran masih berada di luar kota.

BACA: https://www.terasjatim.com/usut-transaksi-janggal-349-t-prof-mahfud-libatkan-eks-pimpinan-kpk/

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Mahfud didampingi oleh beberapa anggota Satgas TPPU, diantaranya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, 2 mantan Kepala PPATK, yakni Muhammad Yusuf dan Yunus Husein, mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan ekonom Faisal Basri. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim