Tak Kapok, Pria Imut asal Roomo Gresik Ini Kembali Tipu Pencari Kerja

Tak Kapok, Pria Imut asal Roomo Gresik Ini Kembali Tipu Pencari Kerja

TerasJatim.com, Gresik – Ingin meraup uang jutaan rupiah tanpa bekerja, Putra Aderiyanto, pengangguran berusia 32 tahun, warga Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Jatim, menipu sejumlah pencari kerja dengan imbalan uang jutaan rupiah.

Atas ulahnya, pria berperawakan imut tersebut diciduk polisi di rumahnya usai menerima laporan dari para korbanbta.

“Kami mengamankan tersangka. Aksi penipuan ini merupakan mata pencahariannya dan ini berulang,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, beberapa waktu lalu.

Menurut Bima, tersangka Putra alias Puput diketahui sudah berhenti bekerja sejak 2019 lalu. Lantaran tak punya pekerjaan, tersangka kemudian melakukan penipuan kepada para pencari kerja dengan meminta imbalan sejumlah uang.

“Modusnya, tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Ume Sembada yang bekerja selama 9 tahun, dengan menunjukkan kartu pengenal dari perusahaan. Kepada korbannya, tersangka menjanjikan ada lowongan pekerjaan,” jelas Bima.

Sambil menemui orang tua korban, tersangka memberikan syarat yang mudah, yakni hanya mengirimkan foto separuh badan, foto KTP dan uang sebesar Rp 800 ribu. Menurut tersangka, uang itu digunakan untuk pembelian atribut atau seragam.

Korban pertama bernama Rama, warga Manyar. Kepada korban, tersangka kembali meminta korban untuk mengajak anggota keluarganya bekerja dengan syarat tersebut.

Korban Rama ini kemudian mengenalkan Askur Afandi alias Afan warga Socah, Bangkalan. Kemudian tersangka meminta syarat kepada Afan berupa foto separuh badan, foto KTP dan total uang yang diserahkan sebesar Rp 1,8 juta. Tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 400 ribu dan Rp 300 ribu dengan dalih untuk membeli seragam.

Ulah tersangka tak berhenti. Saat mendatangi rumah Rama, tersangka melihat Rama berada di masjid sedang mengumandangkan adzan. Oleh tersangka, Rama pun ditawari menjadi muadzin di masjid perusahaan ternama di Desa Roomo. Di sini, tersangka kembali meminta Rama mencari anggota keluarganya yang lain untuk ditawari pekerjaan.

“Kemudian, korban ketiga bernama Alfi Syahrin alias Alfin, dimintai uang Rp 1,7 juta dan foto separuh badan serta foto KTP,” sebut Rama.

Kepada korban Alfi, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 600 ribu agar supaya lamaran lebih cepat dipanggil. Tersangka berjanji pada tanggal 22, ketiga korban dipastikan dipanggil kerja.

Namun, lantaran ketiganya tak kunjung mendapat panggilan apapun dari perusahaan, para korban curiga dan melaporkan kasus ini ke Mapolsek Manyar. Kepada polisi, ketiga korban ini mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5,8 juta.

“Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 pencari kerja tahun 2020 saat awal awal pandemi Covid-19. Kasus tersebut berakhir damai hingga rumah orang tua Putra ini terjual demi mengembalikan uang Rp 19 juta hasil menipu 22 orang para pencari kerja ini,” sebut Bima.

Namun ironisnya, bukannya jera, Putra kembali beraksi di tahun 2021. Kini Putra pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 378, Jo 379a dan atau 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim