Sudah Dapat Tunjangan Transportasi, Dewas KPK Tolak Mobil Dinas

Sudah Dapat Tunjangan Transportasi, Dewas KPK Tolak Mobil Dinas

TerasJatim.com – Meski disetujui Komisi III DPR RI, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bakal menolak fasilitas mobil dinas (mobdin).

“Kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/20).

Diketahui, KPK mengusulkan anggaran mobil dinas untuk pimpinan, Dewas dan pejabat struktural.

Tumpak menjelaskan alasan di balik sikapnya menolak mobil dinas karena telah mendapat tunjangan transportasi. Menurutnya, tunjangan itu telah cukup bagi Dewas.

“Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami,” katanya.

Untuk itu, Tumpak memastikan usulan mobil dinas bukan berasal dari Dewas. Tumpak juga mengaku tidak mengetahui usulan penganggaran mobil dinas untuk Pimpinan, Dewas dan pejabat struktural lembaga antikorupsi.

“Kalau kami dari Dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan darimana itu,” katanya.

Penolakan terhadap fasilitas mobil dinas bukan pertama kali dilakukan Tumpak. Tumpak bersama pimpinan KPK Jilid I lainnya juga menolak mobil dinas saat itu. Sikap serupa juga ditunjukkan pimpinan KPK jilid selanjutnya. Dengan demikian, pimpinan KPK jilid V akan menjadi pimpinan pertama yang menerima fasilitas mobil dinas.

“Kalau tanya pengalaman saya dulu waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu benar (anggaran mobil dinas), baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas,” katanya.

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa terdapat persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui, jika mobil dinas baru pimpinan KPK terdapat dalam anggara KPK tahun 2021.

“Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK,” kata Ali, Kamis (15/10/20).

Namun, dia belum bisa menjelaskan rincian besaran anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Pasalnya, pembahasan terkait pagi anggaran untuk mobil dinas tersebut masih belum final.

“Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebur, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut,” katanya.

Ali menambahkan, mengenai jumlah unit mobil dinas akan mengacu kepada Peraturan Komisi Organisasi dan Tata Kerja. Saat ini aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.

“Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP,” katanya.

Hanya saja, Ali menegaskan, saat ini KPK belum memiliki mobil dinas jabatan, baik untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK.

Sebelumnya, berdasarkan informasi, pimpinan KPK bakal mendapat jatah mobil dinas yang dianggarkan Rp1,45 miliar. Sementara untuk 4 pimpinan lainnya masing-masing Rp1 miliar.

Diketahui, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membenarkan bahwa Komisi III telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas di KPK.

“Terkait soal anggaran pengadaan mobil di KPK, maka Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja. Karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dari mata anggaran K/L. Karena itu yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan,” katanya. (Her/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim