Sepanjang 2019, 17 Perusahaan Terungkap Cemari Kali Surabaya

Sepanjang 2019, 17 Perusahaan Terungkap Cemari Kali Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Sepanjang tahun 2019, Tim Patroli Air Terpadu Jatim berhasil mengungkap 17 perusahaan yang diduga dengan sengaja membuang limbah cair di Kali Surabaya.

“Kami sengaja mengundang 17 perusahaan yang terbukti membuang limbah cair ke Kali Surabaya,” tutur Imam Rochani, Ketua Tim Patroli Air Terpadu Jatim, saat Evaluasi Patroli Air Terpadu Jatim dengan Industri Tahun 2019, di Surabaya, Rabu (18/12.19) kemarin.

Dikatakan Imam, pengungkapan 17 perusahaan itu adalah hasil patroli rutin selama satu tahun di sepanjang Kali Surabaya, mulai Mlirip Mojokerto hingga Wonokromo Surabaya. Diantara nama-nama perusahaan itu, yakni PT. MDL, PT. RE, PT. SA, PT. KIU, PT. IOP, PT. KD, dan PT. GR.

“Dipertemuan ini mereka tidak kami adili tetapi kami ajak diskusi sekaligus mengingatkan agar bisa memperbaiki kesalahan,” ungkapnya.

Imam yang juga menjabat sebagai Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup ini menuturkan, pihaknya akan membantu dinas terkait mengatasi masalah ini. Karena, petugas tidak akan mampu melakukan pemantauan dengan jumlah tenaga yang terbatas.

“Tim patroli bertugas masuk ke perusahaan itu. Melihat pengelolaan limbahnya, izin pengelolaan limbah, bagaimana cara membuangnya dan di mana dibuangnya kita lihat semua,” tukas Imam.

Dari sana, selanjutnya dievaluasi dan melaporkan semua ke dinas terkait. “Kami lakukan pembinaan agar perusahaan itu bisa lebih baik dalam mengelola limbahnya. Jangan sampai merusak lingkungan,” tandasnya.

Evaluasi Tim Patroli Air Terpadu Jawa Timur dengan Industri 2019, diundang industri yang dalam catatan ‘melanggar’ untuk mendengarkan raport mereka. Setelahnya pihak perusahaan harus memaparkan upaya apa yang sudah dilakukan untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah di perusahaannya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, Ainul Huri menegaskan, pihaknya akan membawa kasus pencemaran lingkungan khususnya di sungai ke ranah hukum jika perusahaan tidak mengindahkan teguran, imbauan yang dilayangkan.

Selama 2019, sebenarnya pelanggaran pencemaran sungai dari limbah perusahaan cenderung menurun. Banyak perusahaan yang mulai sadar lingkungan dan kebersihan sungai. Karena air sungai juga dikonsumsi masyarakat banyak terutama di Kali Surabaya.

“Sebanyak 17 perusahaan itu bermacam-masam jenisnya. Mulai industri kertas, tekstil, makanan dan minuman serta obat-obatan.

Pencemaran sungai seperti ini, kata Ainul memang harus diatasi. Karena dampaknya akan dirasakan masyarakat luas. Memang tidak secara langsung , tapi dalam waktu tertentu akan merusak kualitas air dan merusak biota dan ekosistem yang ada di dalam sungai.

“Air di Kali Surabaya ini digunakan PDAM Surabaya, Mojokerto, Gresik dan Sidoarjo. Kalau tercemar, orang-orang akan menjadi korbannya. Karenanya kalau industri tidak menghiraukan imbauan dan binaan kita maka kita harus bertindak tegas. Kita laporkan ke Polda Jatim,” tandasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim