Seorang Ibu di Lamongan Pergoki Putrinya Disetubuhi Oleh Pak De-nya Sendiri

Seorang Ibu di Lamongan Pergoki Putrinya Disetubuhi Oleh Pak De-nya Sendiri

TerasJatim.com, Lamongan – Sukadi (64), warga Durek RT 01/RW 04 Desa Pangkatrejo, Kecamatan Kota Lamongan Jawa Timur,  ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, lantaram tertangkap basah sedang berhubungan badan dengan AS (16) yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Ironisnya, hubungan badan tersebut dilihat oleh Siti Fatimah (44) ibu kandung AS, yang juga adik Sukadi. Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan di dalam kamar rumah tersangka.

Menurut informasi, Sukadi yang berstatus sebagai kakek empat cucu itu ternyata sudah lama menjadikan korban sebagai pemuas nafsunya. Bermula dari sekedar berbuat cabul hingga berlanjut hubungan badan layaknya suami istri.

Sukadi mengaku, ia nekad melakukan perbuatan tersebut karena sudah beberapa tahun ditinggalkan istrinya pergi. Sukadi hidup seorang diri, sementara tiga anaknya telah berkeluarga dan tidak satupun yang tinggal serumah.

Nah, sejak saat itulah Sukadi memanfaatkan kesempatan. Keponakannya yang kerap main ke rumahnya yang jaraknya hanya dipisahkan dengan tiga rumah dengan rumah warga lainnya.

Jurus pertama adalah sering memberi uang kepada korban. Ternyata modus pelaku cukup mengena. Dan kemudian Sukadi memperlakukan keponakannya itu sekedar dengan perilaku cabul. Lantaran sering terulang, hingga korban pasrah dijadikan pemuas nafsu pelaku.

“Saya sama sekali tidak curiga kalau saudara saya itu (Sukadi) tega berbuat seperti itu terhadap keponakannya,”ungkap Siti Fatimah.

Kejadian ini terungkap bermula saat AS berpamitan bermain ke rumah pamannya. Sampai pukul 16.00 WIB AS belum.pukang. Siti Fatimah kemudian mencari anaknya di rumah Sukadi. Tapi, sesampai di rumah Sukadi, pintu rumah itu terkunci semua.

Akhirnya Siti Fatimah memutar dan masuk lewat pintu belakang. Begitu masuk, Siti Fatimah langsung menuju kamar Sukadi. Alangkah terkejut, Siti Fatimah mendapati Sukadi dan AS sedang berhubungan badan.

Melihat hal itu, Siti Fatimah tidak terima dan melaporkan kejadian ke kasun dan dilanjutkan ke polisi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota, Aiptu Sunaryo langsung meringkus tersangka begitu menerima laporan.

Dari pemeriksaan sementara, ulah Sukadi ternyata sudah lama dilakukan. “Pelaku mengaku baru menyetubuhi sebanyak tiga kali. Tapi itu baru pengakuan awal,” kata Paur Subbag Humas, Ipda Raksan.

Kalau kecurigaan orang tua korban, anaknya itu sudah lama diperlakukan tersangka karena dirangkaikan dengan kebiasaan korban ke rumah pelaku dan kejadian lainnya.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 81 ayat (1), (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak. (Kta/Red/TJ/Surya)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim