Selama Ramadhan, Jam Kerja PNS, TNI dan Polri Dipersingkat

Selama Ramadhan, Jam Kerja PNS, TNI dan Polri Dipersingkat

TerasJatim.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016, mengeluarkan peraturan kerja para PNS selama pelaksanaan ibadah Puasa di bulan Ramadhan 1437 Hijriah.

Dalam Surat Edaran itu, pemerintah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, yang beragama Islam selama bulan Ramadhan.

Secara kumulatif, jam kerja mereka berkurang sampai 5 jam per pekan.  Dalam keadaan normal jam kerja PNS serta aparatur lainnya adalah 37,5 jam per pekan.

Sedangkan selama bulan puasa yang dimulai awal Juni nanti, jam kerja mereka susut menjadi 32,5 jam per pekan. Jadi selama bulan puasa, jam kerja pengawai negeri berkurang sebanyak 20 jam.

Kemudian ketentuan durasi jam kerja setiap harinya, dipisahkan untuk instansi yang bekerja lima hari per pekan dan enam hari per pekan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan meskipun bulan puasa, PNS, tenaga honorer, polisi, maupun TNI tidak boleh kendur dalam melayani masyarakat.

Penyesuaian ini dilakukan untuk efisiensi dan produktivitas kerja para abdi negara. ’’Kami ingin waktu kerja di kantor tetap optimal,’’ jelasnya.

Dia mengatakan puasa tidak boleh dijadikan alasan abdi masyarakat untuk mengurangi layanannya. Sebaliknya kata Herman, puasa adalah momentum untuk memperbanyak ibadah. Baginya bekerja melayani masyarakat itu bagian dari ibadah.

Di antara layanan publik yang terkena dampak regulasi itu adalah sekolah. Umumnya, sekolah menerapkan jam kerja enam hari dalam sepekan. Yakni mulai Senin sampai Sabtu.

Namun selama bulan puasa nanti, jam kerja sekolah ditetapkan mulai 08.00.-14.00 atau 07.00-13.00. (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim