Nyabu Bareng Dua Wanita, Anggota DPRD Kota Pasuruan Divonis 4 Tahun

Nyabu Bareng Dua Wanita, Anggota DPRD Kota Pasuruan Divonis 4 Tahun

TerasJatim.com, Surabaya – Indra Iskandar (28), anggota DPRD Kota Pasuruan dari fraksi PKB (non aktif), divonis 4 tahun penjara, oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinandus.

Dia terbukti menyimpan dan memiliki narkoba seberat 1,78 gram.

“Memutuskan terdakwa Indra Iskandar divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara,” terang Ferdinandus, Kamis (19/05).

Vonis yang dijatuhkan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso sebelumnya, yang menuntut terdakwa Indra dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, putra mantan petinggi di Pasuruan ini terbukti melanggar pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pertimbangan yang meringankan terdakwa, mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalan sidang. Sedangkan yang memberatkan karena terdakwa adalah seorang anggota dewan yang seharusnya mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Mendengar vonis tersebut, ketika ditanya hakim apakah dirinya menerima atau mengajukan banding, terdakwa Indra langsung menyatakan menerima vonis tersebut. “Ya saya terima yang mulia,” jawabnya datar. Hal yang sama juga diungkapkan oleh jaksa Ali Prakoso, yang juga menerima vonis atas terdakwa.

Seperti yang pernah diberitakan di TerasJatim.com beberapa waktu lalu, Indra Iskandar yang saat itu tercatat sebagai anggota DPRD Pasuruan, ditangkap jajaran Satreskoba Polrestabes Surabaya, pada 17 November 2015, di salah satu kamar hotel di kawasan Surabaya Barat bersama dua wanita panggilan bernama Chintya Dewi dan Sari Astuti (berkas terpisah).

Mereka kedapatan sedang berpesta narkotika. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberta 1,78 gram beserta alat hisapnya. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim