Dua Dalang Penganiayaan Salim Kancil dan Tosan, Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Dua Dalang Penganiayaan Salim Kancil dan Tosan, Dituntut Hukuman Seumur Hidup

TerasJatim.com, Surabaya – Dua terdakwa kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil, Haryono dan Mat Dasir dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lumajang,

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya itu Jaksa Dodi Emil Ghazali, menuntut Haryono yang mantan Kepala Desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian itu dinilai melanggar pasal 340 KUH Pidana juncto 55 dan 170 ayat 2.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Mat Dasir mantan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan, yang disuruh Hariyono untuk mengeroyok Salim Kancil dan Tosan.

“Menuntut pidana penjara seumur hidup,” kata JPU Dodi Gazali Emil, Kamis (19/05).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut fakta persidangan bahwa kedua terdakwa yang terbukti menjadi otak di balik aksi penganiayaan aktivis lingkungan kedua korban. Korban Salim Kancil tewas dalam peristiwa tersebut, sementara korban Tosan mengalami luka parah.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 430 dan pasal 170 KUHP,” katanya.

Usai mendengar pembacaan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Jihad Arkhanuddin memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait dengan tuntutan jaksa.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada dua pekan mendatang untuk mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim