Saat Tunggu Pelanggan, Kurir Sabu asal Sukorejo Pasuruan Dicokok Polisi

Saat Tunggu Pelanggan, Kurir Sabu asal Sukorejo Pasuruan Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Pasuruan – Danang Iswanto, (26), pemuda asal Dusun Genitri Desa Gunting Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan Jatim, dicokok aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa satu poket kecil sabu, Rabu (12/04) malam.

Kasat Res Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiono, mengatakan, Danang ditangkap saat sedang menunggu pelanggannya yang hendak mengambil sabu pesanan di rumahnya.

Apesnya, sebelum sempat mendapat untung dari hasilnya sebagai perantara barang haram tersebut, ia malah tertangkap terlebih dahulu.

Dari informasi warga sekitar, Danang diketahui sudah lama mengkonsumsi sabu. Hingga akhirnya, dia beralih profesi menjadi kurir sabu. Aksi Danang kemudian dilaporkan ke petugas Sat Res Narkoba Polres Pasuruan.

“Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mengenal sabu sudah 1 tahun yang lalu. Sejak saat itu ia memang sudah menjadi pengguna aktif sabu, bahkan ia kini menjadi perantara hingga menjadi kurir sabu,” terang AKP Nanang, Kamis (13/04).

Kepada penyidik, Danang juga mengaku dalam menjalani profesinya sebagai perantara atau kurir sabu, ia kerap mendapat untung dengan mendapat imbalan sedikit sabu dari pelanggannya untuk dinikmati bersama.

Pengakuan Danang, dia mendapat pasokan sabu dari pria berinisial SMD, warga Prigen Pasuruan, yang kini sudah masuk dalam DPO Polres Pasuruan.

Selain Danang, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,24 gram.

Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim