Residivis Dibekuk Saat Transaksi Narkoba

Residivis Dibekuk Saat Transaksi Narkoba

TerasJatim.com, Banyuwangi -Tim Satnarkoba Polres Banyuwangi berhasil menangkap residivis narkoba, atas nama Andriyanto (29) warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, saat melakukan  transaksi narkoba  di parkiran belakang Cafe dan Resto Mascot, Jl Yos Sudarso No 15A Lingkungan Sukowidi Banyuwangi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu 3,73 gram, satu unit handphone, uang tunai Rp. 3.200.000,-  dan 1 unit mobil Nissan.

“Saya dapat barangnya dari Bali, perpaket saya beli Rp. 3 juta rupiah dan baru dua kali saya melakukan bisnis ini,“ ujar Andriyanto.

AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi kepada TerasJatim.com (01/12) mengatakan, selain Andriyanto, petugas juga berhasil menangkap 12 pelaku kasus narkoba lain, diantaranya Agus Kusuma (39), warga Kelurahan Karang rejo, yang ditangkap di tempat kosnya, Pundi Sukarno Akbar (25) warga Desa Setail, dibekuk di jalan raya Desa Kaliputih, dan Supriyadi (24) warga Kelurahan Mandar Banyuwangi.

“Ini merupakan giat rangkaian  lanjutan Operasi Sakau Polda Jatim 2015, dan dari 13 tersangka yang berhasil kita tangkap, rata-rata pelaku lama,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 13 tersangka, 12 paket sabu 6, 79 gram, 1.483 butir Trilhexypenidyl  sebanyak 3.944, ribuan butir Dextro, 15 buah handphone, 3 unit sepeda motor, 1 unit mobil, timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 6.027.000,-.

Untuk mengungkap tersangka lain, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus, karena para tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap tersebut terindikasi memiliki jaringan luar kota. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim