PT KAI Akan Berlakukan Sewa Aset Tanah Yang Digunakan Masyarakat

PT KAI Akan Berlakukan Sewa Aset Tanah Yang Digunakan Masyarakat
Jembatan Kaliketek bekas jalur rel KA Bojonegoro-Jatirogo Tuban

Terasjatim.com, Bojonegoro – PT KAI (Kereta Api Indonesia) Daop. 4, kini sedang melakukan pendataan aset tanah yang selama ini ditempati oleh masyarakat, darii stasiun besar Bojonegoro hingga ke wilayah Kabupaten Tuban.

Aset tanah milik PT KAI, bekas rel kereta api yang  ditempati masyarakat tersebut membentang dari wilayah Kabupaten Bojonegoro hingga Kabupaten Tuban. Dan kini telah berdiri bangunan tempat tinggal rumah penduduk, pondok pesantren, kantor atau instansi, serta masih banyak lagi bekas rel kereta api tersebut yang dimanfaatkan penggunaanya oleh  masyakat.

Pendataan ulang aset tanah bekas rel kereta api di dua kabupaten tersebut, tahun ini ditargetkan harus sudah tuntas. Hal ini disampaikan oleh  Widodo, Senior Supervisor PT KAI Daop 4, kepada TerasJatim.com saat melakukan pendataan aset PT KAI di jalan Pondok Pinang Bojonegoro. Selasa (01/12).

Widodo menambahkan, bahwa pendataan ulang aset tanah milik PT KAI di wilayah Kabupaten Tuban,  saat ini dianggap sudah selesai, dan pihaknya tinggal melaksanakan pendataan aset tanah PT KAI bekas rel kereta api di kabupaten Bojonegoro, yang dimulai dari stasiun besar Bojonegoro hingga jembatan Kaliketek desa Banjarsari kecamatan Trucuk.

Saat melakukan pendataan di jalan Pondok Pinang Bojonegoro (01/12), Widodo Senior Supervisor PT KAI Daop 4 menyampaikan, bahwa pelaksanaan up-date data tanah milik PT. KAI diperlukan, dan  nantinya bagi masyarakat yang menempati tanah milik PT KAI harus membayar sewa.

“Selama 6 tahun dari tahun 2009 sampai 2015 masyarakat yang menggunakan aset tanah PT KAI tidak pernah membayar sewa. Nantinya bagi masyarakat yang telah mengunakan aset tanah milik PT KAI, harus membayar sewa kepada PT KAI,” jelasnya.

“Pembayaran sewa tanah milik KAI akan diberlakukan segera, untuk besaran sewanya, nantinyta disesuaikan dengan luas tanah yang digunakan oleh masyarakat.” Sambung Widodo.

Pemberlakuan sewa tanah bagi masyarakat kepada PT KAI akan diberlakukan mulai tahun depan, sambil menunggu keputusan dari Direksi PT KAI.

“Sementara kita data dulu, masih menunggu pendataan ulang selesai, setelah itu PT KAI akan memberlakukan sewa aset yang digunakan oleh masyarakat. Mengenai besaran sewa yang harus dibayar oleh masyarakat kepada PT KAI, nanti diputuskan pusat.” Pungkasnya  (Exo/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim