Raperda RTRW Disahkan, Mahasiswa Lamongan Nilai Fraksi PKB Lemah Kawal Aspirasi Masyarakat

Raperda RTRW Disahkan, Mahasiswa Lamongan Nilai Fraksi PKB Lemah Kawal Aspirasi Masyarakat

TerasJatim.com, Lamongan – Disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2020-2040 oleh DPRD Kabupaten Lamongan, pada Sabtu (22/08/20) kemarin, masih terus dipersoalkan oleh kalangan mahasiswa setempat.

Bahkan, salah satu anggota PMII Lamongan, Ahmad Nasir Falahudin atau Fafa, menilai, disahkannya Raperda RTRW tersebut menandakan jika Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai dengan jumlah kursi terbanyak di legislatif dianggap lemah untuk mengawal aspirasi masyarakat.

Bahkan selain mahasiswa, sebelumnya penolakan yang sama juga dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (Ormas), termasuk salah satunya surat penolakan yang sudah dilayangkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan kepada Ketua DPRD Lamongan, tertanggal 09 Agustus 2020 lalu.

“Tidak direspon (suratnya) dan pansus masih memaksa untuk mengesahkan raperda RTRW,” kata Fafa kepada TerasJatim.com, usai menggelar unjuk rasa di halaman gedung DPRD Lamongan, Jumat (21/08/20) kemarin.

“Semestinya ketua pansus, Mahfud Shodiq, mempertimbangkan apa yang menjadi masukan dari mahasiswa dan ormas, karena telah didasari dengan kajian hukum,” lanjutnya.

Fafa juga menganggap, jika Pansus 1 DPRD Lamongan sudah mencederai masyarakat. “Ketua pansus sudah mencederai masyarakat Lamongan dan hanya mengedepankan kepentingan pribadi. Dan ketua DPRD harus tegas kepada pansus, karena ketua dewan mempunyai otoritas dalam penghentian pembahasan, apalagi keduanya selaku anggota dari fraksi PKB. Kalau bisa pecat dan harus diganti ketika tidak mendengar apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat,” pintanya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur, belum bisa dikonfirmasi oleh awak media. Sama halnya dengan Ketua Pansus 1, Mahfud Shodiq, yang hanya membaca pertanyaan awak media saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya, meskipun terdapat tanda centang 2.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/raperda-rtrw-disahkan-mahasiswa-lamongan-ancam-akan-duduki-gedung-dewan/

Untuk diketahui, nama susunan anggota kelengkapan dewan terkait usulan raperda di DPRD Lamongan, antara lain Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda), M. Syaifudin Zuhri, Ketua Pansus 1, Mahfud Shodiq, dan Ketua DPRD, Abdul Ghofur, yang kesemuanya merupakan anggota dewan dari fraksi PKB.

Sedangkan saat paripurna pengesahan 8 dari 10 raperda yang salah satunya adalah Raperda RTRW pada Sabtu (22/08/20) kemarin, dipimpin oleh Darwoto, dari fraksi PDI-P. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim